RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan, pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah.
Untuk diketahui, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, kami akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," ujar Afifuddin dalam konferensi pers pada Kamis (22/8/2024) malam.
Kapok Sanksi Etik
Afifuddin mengatakan, KPU melakukan langkah tertib prosedur dengan melakukan konsultasi dan pembahasan di Komisi II DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.
Baca juga : Jadi Syarat Pendaftaran CPNS, Ini Cara Beli e-Meterai Di Pospay Dan Kantor Pos
Langkah konsultasi ini dilakukan KPU, karena tak ingin mengulang kesalahan di Pilpres 2024. Ketika itu, karena satu dan lain hal, KPU terjerat kasus pelanggaran etik karena tidak melaksanakan rapat konsultasi dengan DPR. Saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia capres-cawapres.
“Waktu itu kami dikasih sanksi keras, peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ungkap Afifuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan revisi UU Pilkada yang semula direncanakan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan.
Aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, tetap mengacu pada dua putusan MK terbaru tentang Pilkada. Bukan putusan MA.
Baca juga : Layanan Khusus TASPEN Pastikan Hak Peserta Uzur Atau Sakit Tetap Terpenuhi
Dua Putusan MK tersebut mencakup Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuit Dasco via platform media sosial X, Kamis (22/8/2024).
Tak Penuhi Kuorum
Dasco menjelaskan, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada telah melalui mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi. Karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 89 orang hadir secara fisik, dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total anggota DPR yang berjumlah 575 anggota.
Baca juga : Kemenkes Jatuhkan 39 Sanksi Tegas Kepada Pelaku Perundungan PPDS
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.
Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan sebelumnya, menghitung usia saat pelantikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.