Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Layanan Khusus TASPEN Pastikan Hak Peserta Uzur Atau Sakit Tetap Terpenuhi
Kamis, 22 Agustus 2024 12:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk selalu memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi para peserta, terutama bagi peserta pensiun yang membutuhkan perhatian khusus.
Komitmen ini diwujudkan dengan implementasi layanan berupa perlakuan khusus bagi peserta lansia, dengan kondisi sakit dan uzur yang tidak dapat melakukan enrollment dan autentikasi mandiri secara berkala.
Peserta dapat mengakses layanan ini dengan cara mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus, yang diajukan melalui mitra bayar TASPEN.
Per Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia yang terlayani perlakuan khusus tersebut.
Melalui layanan yang telah berjalan sejak 10 tahun ini, peserta pensiun mendapatkan kemudahan dalam menerima pensiun bulanan, walaupun tetap berada di rumah.
Perlakuan khusus ini menjamin setiap peserta pensiun untuk mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal, meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
Baca juga : Perayaan HUT ke-79 RI, PLN EPI Pastikan Stok Energi Primer Aman
Terkait hal ini, Corporate Secretary TASPEN Pudiastuti Citra Adi mengatakan, perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret TASPEN dalam memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan.
"Secara aktif, TASPEN juga melakukan monitoring pelaksaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, untuk memastikan seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan layanan," kata Citra dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Secara lebih rinci, peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang TASPEN maupun mintra bayar TASPEN, untuk melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi, apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara.
Peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar TASPEN.
Baca juga : Karantina Kepri Pastikan Kesehatan 20 Ton Santan Kelapa Asal Moro Ke Malaysia
Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta TASPEN Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024.
“Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini, suami saya tidak bisa melakukan autentikasi," ungkap Suryani.
"Berkat perlakuan khusus TASPEN, dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan TASPEN," imbuhnya.
Perlakuan khusus yang diberikan TASPEN pun sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang meminta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan dan terukur dalam menjalankan proses bisnis.
Bersama seluruh 44 Mitra Bayar, TASPEN akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh peserta melalui berbagai inovasi berkelanjutan, sehingga peserta dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera.
Tentang PT TASPEN (Persero)
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
Baca juga : Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 13.700, Tetap Paling Terjangkau
Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia. PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun. PT TASPEN (Persero) merupakan The First Chairman of Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) atau Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara pertama di Asia yang beranggotakan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN dari berbagai negara di Asia. Antara lain Indonesia, Korea Selatan, Filipina, Malaysia, Thailand dan Kamboja.
PT TASPEN (Persero) mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klim, Tcare, dan Otentikasi Digital.
Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya