BREAKING NEWS
 

Pilkada 2004 dan Komitmen Menjaga Keberlanjutan Lahan Pertanian

Writer : Dr. Rasminto
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 1 September 2024 13:02 WIB
Rasminto (Foto: Istimewa)

Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia. Tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 merupakan batas akhir masa pendaftaran, sehingga sudah mulai terlihat jelas siapa saja pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah yang bertarung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 November 2024.  

Tentunya, Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin di tingkat lokal, tetapi juga soal menentukan arah masa depan negara ini. Di balik euforia dan kompetisi yang menyelimuti pemilihan kepala daerah ini, ada isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni kelestarian ekosistem agraris, yakni lestarinya lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional. 

Di tengah perkembangan pesat urbanisasi, industrialisasi, dan kebutuhan infrastruktur, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga lahan pertanian. Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, kawasan industri, dan infrastruktur lainnya semakin mengkhawatirkan. Padahal, lahan pertanian adalah salah satu kunci utama untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Peranan Lahan Pertanian bagi Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan kekayaan alam yang melimpah. Dari Sabang sampai Merauke, tanah Indonesia sangat subur dan cocok untuk berbagai jenis pertanian. Lahan pertanian inilah yang selama bertahun-tahun telah menjadi penopang kehidupan sebagian besar rakyatnya, baik sebagai sumber pangan maupun mata pencaharian.

Selain itu, berdasarkan data BPS (2024),  jumlah penduduk Indonesia mencapai 281 juta jiwa. Di sisi lain, hasil sensus pertanian 2023 menunjukkan jumlah rumah tangga usaha pertanian sebanyak 28.419.398 rumah tangga. Sedangkan jumlah rumah tangga petani sebanyak 27.368.875 rumah tangga. Artinya hampir 20 persen masyarakat Indonesia merupakan petani. 

Baca juga : Absen Di Pilkada 2024, Anies: Saya Tidak Akan Meninggalkan Indonesia

Namun, terdapat hal yang memilukan yakni, dalam beberapa dekade terakhir, alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional. Ketika lahan pertanian berkurang, produksi pangan pun ikut terancam. Ini bukan hanya soal kehilangan lahan, tetapi juga soal dampaknya terhadap kesejahteraan petani, kelangsungan ekosistem, dan ketahanan pangan bagi generasi mendatang.

Alih fungsi lahan tidak bisa dianggap remeh. Menurut Kementan (2022), Indonesia kehilangan 90 ribu hingga 100 ribu hektar lahan pertanian setiap tahun akibat urbanisasi dan industrialisasi. Konversi lahan pertanian tersebut menjadi salah satu ancaman terhadap sektor pertanian dalam meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jika tren ini terus berlanjut, kita akan menghadapi masalah serius dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik, bahkan bisa jadi ketergantungan pada impor pangan yang akan terus meningkat setiap tahunnya. 

Dari sisi aturan, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Peraturan ini bertujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, menjaga ketersediaan lahan sawah guna mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan yang semakin meningkat, memberdayakan petani agar tidak mengubah fungsi lahan sawah masyarakat, serta menyediakan data dan informasi terkait lahan sawah untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Adsense

Realitasnya kita disuguhi oleh pemandangan pembangunan di daerah yang begitu massif yang berdiri di lahan pertanian, terutama digunakan untuk pembangunan properti. Sehingga, perlu adanya komitmen dan "goodwill" dalam mengatasi persoalan alih fungsi lahan pertanian dan tingkat produksi pangan. Pemerintah daerah harus memiliki kebijakan yang jelas terkait kedua permasalahan tersebut guna melindungi kepentingan menjaga kelestarian lahan pertanian dibanding kepentingan pengembang semata. 

Peran Krusial Kepala Daerah dalam Menjaga Lahan Pertanian

Baca juga : DKP Banten Tinjau Produksi Kerang Hijau Di Perairan Utara Serang

Para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 memiliki tanggung jawab besar dalam menghadapi isu ini. Sebagai pemimpin daerah, memiliki peran strategis dalam merancang kebijakan yang akan berdampak pada kelestarian lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Para calon kepala daerah perlu menyusun formulasi visi-misinya yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi. Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, khususnya lahan pertanian.

Menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan berarti merencanakan tata ruang yang baik, dengan memperhatikan keberlanjutan lahan pertanian. Pembangunan kawasan perumahan atau industri harus dilakukan dengan cermat, agar tidak merusak lahan pertanian produktif yang masih sangat dibutuhkan.

Banyak daerah di Indonesia yang masih sangat bergantung pada sektor pertanian. Namun, untuk menjaga lahan pertanian tetap produktif, calon kepala daerah juga perlu memikirkan cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui diversifikasi ekonomi.

Diversifikasi ekonomi bisa dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor lain yang bisa berjalan seiring dengan pertanian, seperti pariwisata pedesaan, industri pengolahan hasil pertanian, atau energi terbarukan dari sumber daya alam lokal. Dengan demikian, tekanan terhadap lahan pertanian untuk dialihfungsikan menjadi kawasan lain bisa diminimalisir.

Ketahanan Pangan sebagai Prioritas Nasional

Baca juga : PAM Jaya Komit Minimalkan Gangguan Pelayanan Air Bersih

Ketahanan pangan bukan hanya soal cukup atau tidaknya stok pangan di pasar. Ini adalah masalah yang jauh lebih kompleks, yang mencakup aspek kedaulatan, keamanan, dan kesejahteraan. Ketika sebuah negara tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, maka negara tersebut rentan terhadap berbagai macam ancaman, baik dari segi ekonomi maupun politik.

Oleh karena itu, para calon kepala daerah harus memandang ketahanan pangan sebagai prioritas utama dalam visi dan misi mereka. Setiap keputusan yang diambil, setiap kebijakan yang dirancang, harus selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan pangan di tingkat lokal maupun nasional.

Pilkada Serentak 2024 adalah kesempatan emas bagi para calon kepala daerah untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap masa depan bangsa. Ini adalah saatnya untuk meletakkan pondasi yang kokoh bagi keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Dengan visi yang jelas, kebijakan yang tepat, dan keberanian dalam mengambil tindakan, para calon kepala daerah dapat menjadi pilar utama dalam menjaga lahan pertanian dan memastikan bahwa Indonesia tetap mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri di masa depan.

Mari kita jadikan Pilkada Serentak 2024 sebagai titik balik, dengan kita tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga memilih jalan menuju masa depan yang lebih aman, berdaulat, dan sejahtera. Lahan pertanian adalah warisan kita, dan menjaga kelestariannya adalah tanggung jawab kita bersama.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense