Dark/Light Mode

Rieke Ingatkan KPU: Putusan MK Segera Berlaku Tanpa Ubah UU

Minggu, 25 Agustus 2024 08:36 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) segera berlaku tanpa perlu mengubah Undang-undang (self executing).

"Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya dalam keterangannya kepada RM.id, Sabtu (24/8/2024).

Untuk itu, Rieke menekankan, perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK yang diketok pada (20/08/2024).

Baca juga : Rieke: Pendaftaran Calon Pilkada Acuannya Putusan MK!

Pertama, lanjutnya, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yakni WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali Kota.

Ia melanjutkan, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 yang berbunyi pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

"Jadi yang diatur bukan syarat usia pencalonan, tapi syarat pelantikan calon terpilih," tegasnya.

Baca juga : Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Yang Bolehkan Parpol Tanpa Kursi Ajukan Cakada

Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU Nomor 8 Tahun 2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU, kalau membuat PKPU dasar acuannya harus Undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung.

"Putusan MK memerintahkan batasan usia calon peserta kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada," ujarnya.

Kedua, imbuh Rieke, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang aturan turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.