RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta tengah mengusut dugaan pelanggaran pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Para pengurus RT, RW dan LMK diduga membuat surat pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon).
Baca juga : NasDem DKI Tolak Keras Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakarta Utara sedang menelusuri kebenaran perihal surat dukungan tersebut.
"Jika mereka terbukti melanggar, Bawaslu DKI Jakarta akan menindak tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo, Jumat (22/11/2024).
Baca juga : Pilkada Jakarta, RIDO Dapat Banyak Dukungan Ulama & Ormas Islam
Dia menegaskan, Bawaslu sudah mengimbau agar RT, RW dan LMK bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
Sebelumnya beredar foto yang memuat pernyataan sikap dari sejumlah pengurus RT di wilayah RW 10 Kelurahan Sukapura. Mereka menuliskan sebagai relawan BARIS (Bersama Ridwan Kamil dan Suswono).
Baca juga : Partai PRIMA Jakarta Konsolidasi Menangkan Pasangan RIDO
Mereka menyatakan mendukung dan akan memenangkan paslon nomor urut 1 di wilayahnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Relawan BARIS terdiri dari beberapa Ketua RT dan LMK di Kecamatan Cilincing menandatangani surat dukungan tersebut. Yakni, RT 001, RT 002, RT 004, RT 005, RT 007, RT 010, Anggota LMK 010, Ketua RW 10. Anggota LMK 010, Ketua Baris Sukapura, dan seorang tokoh masyarakat Sukapura.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.