BREAKING NEWS
 

Tak Terpengaruh Hasil Hitung Cepat dan Deklarasi Kemenangan

KPUD Jakarta Tegaskan Pegang Teguh pada Hasil Rekapitulasi Manual Berjenjang

Reporter : DANU ARIFIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 28 November 2024 23:49 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada sabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu pada 16 Desember 2024 mendatang.

Meski sudah ada gambaran hasil pemungutan suara yang disampaikan oleh berbagai lembaga survei dan Sirekap, mereka menegaskan bahwa hasil pilkada Jakarta yang resmi dan sah hanya berdasar pada hasil rekapitulasi manual berjenjang.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa mereka berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh petugas secara berjenjang.

Karena itu, mereka tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat maupun deklarasi yang sudah disampaikan oleh peserta pemilu kepada publik.

Baca juga : Hadiri Deklarasi Kampanye Berintegritas, Bey Pastikan Pilkada Jabar Jujur dan Beretika

Proses rekapitulasi manual berjenjang oleh KPUD Jakarta sudah dimulai sejak hari ini. Dan paling lambat selesai 16 Desember nanti.

”Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi,” jelas dia.

Adsense

Di tempat yang sama, Komisioner KPUD Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan bahwa instansinya akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang sedang berjalan.

Dia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS.

Baca juga : BCA Digital Hadirkan Kegiatan Imersif dan Interaktif Bertajuk bluXperience

Namun demikian, sebagaimana disampaikan oleh ketua KPUD Jakarta, Sirekap bukan patokan untuk menentukan hasil Pilkada Jakarta.

Menurut Fahmi, itu menjadi salah satu landasan KPU Pusat tidak menampilkan hasil penghitungan suara yang diunggah ke Sirekap dalam bentuk diagram, infografis, maupun tabulasi.

Sebabnya tidak lain karena Sirekap hanya alat bantu yang dibuat oleh KPU untuk menjaga integritas hasil pemungutan suara.

Sirekap tidak dijadikan dasar oleh KPU untuk mengumumkan dan menentukan pemenang dalam kontestasi politik di seluruh Indonesia.

Baca juga : Di Diskusi Kadin, Ganjar Tegaskan Dorong Terwujudnya Energi Hijau Berkelanjutan

"Hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, kemudian di kota, sampai dengan di provinsi," tuturnya. 

"Nah itulah yang menjadi dasar, apakah kemenangan itu betul-betul, persentasenya dipastikan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang,” sambung dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense