RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yakin telah melakukan semua tahapan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah sesuai tahapan, aturan dan transparan.
“KPU optimis memenangkan perkara ini. Karena kita lihat dari proses penyelenggaraan yang kita lakukan,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha di Kota Semarang, Jumat (20/12/2024).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) tengah melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muslim mengungkapkan, KPU Jateng belum mengetahui apa saja yang akan didalilkan pasangan Andika-Hendi dalam gugatannya. KPU Jateng siap menghadapi gugatan paslon yang diusung PDIP tersebut.
“Informasi yang kita terima dari MK itu masih dalam tahap perbaikan,” ucapnya.
Terkait potensi yang digugat adalah hasil atau selisih jumlah suara, Muslim mengatakan KPU Jateng siap memberi pemaparan secara mendetail. Dia meyakini tahapan proses penghitungan suara sudah dilakukan secara transparan dan kredibel.
“Soal pemungutan, penghitungan, rekap kecamatan, kabupaten, hingga provinsi itu soal hasil tidak ada keberatan. Semua saksi, baik paslon 01 maupun 02 itu menandatangani,” jelas Muslim.
Baca juga : Perbaiki Mutu Pangan Ekspor
Sementara, terkait adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pilgub Jateng 2024, Muslim tidak bisa memberikan komentar.
“Itu di luar domainnya KPU,” kilah Muslim.
Senada, Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Zulkifli mengatakan, siap menghadapi gugatan Andika-Hendi.
Bahkan, kata Zulkifli, pihaknya mempersilakan pembuktian dugaan kecurangan yang dituduhkan paslon 01. Termasuk, kata dia, tudingan keterlibatan aparat dan ASN dalam kemenangan Luthfi-Yasin.
“Tuduhan (dugaan kecurangan) itu dibuktikan saja. Sudah ada wadahnya kan, ada Bawaslu, ada MK, monggo,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Zulkifli, Jumat (20/12/2024).
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi secara internal untuk menghadapi gugatan Andika-Hendi. Zulkifli optimistis, Luthfi-Yasin akan memenangkan gugatan di MK. Apalagi, kata dia, selisih hasil perolehan suara antar paslon cukup jauh.
“Nanti kita tinggal menunggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh MK kapan kita untuk menjelaskan sebagai pihak terkait,” ucapnya.
Baca juga : Koperasi Dan UMKM Pilar Utama Ekonomi Tumbuh
Zulkifli berharap objektif di dalam mengambil keputusan perkara PHP Pilgub Jawa Tengah. Kata dia, kalau memang gugatannya tidak perlu dilanjut, sebaiknya pada putusan sela langsung tidak dinaikkan perkaranya.
“Tidak apa-apa. Karena kan selisihnya jauh, hampir 4 juta suara,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Roni Talapessy mengungkapkan, gugatan PHP yang diajukan Andika-Hendi ke MK karena adanya dugaan kecurangan cukup masif.
“Kami melihat terjadi kerusakan demokrasi di Jateng, karena begitu masif keterlibatan aparat penegak hukum, kepala desa, ASN dan penyebaran bansos. Ini bukan lagi soal Pilkada saja, tapi ini lebih penting mengembalikan demokrasi yang telah dirusak,” tandas Roni.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, peluang MK untuk mengabulkan gugatan Andika-Hendi relatif kecil. Pasalnya, gugatan itu bersifat kualitatif. Yaitu, adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum di Pilgub Jateng.
“Saya kira memang kalau melihat pada peraturannya, MK hanya mengadili selisih hasil (kuantitatif) pemilihan kepala daerah. Di luar itu tidak diatur,” katanya.
Dia menjelaskan, MK hanya akan mengadili masalah pilkada apabila terdapat selisih hasil perhitungan. Artinya, kata dia, ketika paslon tertentu merasa penghitungan yang dilakukan KPU janggal atau tidak sesuai dengan penghitungan internal, MK akan melihat sejauh mana gugatan itu disertai bukti-bukti.
Baca juga : Pelabuhan Dan Kapal ASDP Siap Layani Libur Nataru
“Di luar itu, MK tidak pernah menerima gugatan apapun. Karena itu tidak diatur dalam peraturan dan dugaan semacam itu sifatnya kualitatif,” ujar Adi.
Diketahui, KPU Provinsi Jateng telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng 2024 pada 7 Desember 2024 lalu. Hasilnya, paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen menjadi pemenangnya.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 19.260.275 suara sah dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) adalah 28,4 juta.
“Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02,” kata Handi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jateng, Semarang.
Selisih perolehan suara antara paslon 02 Luthfi-Yasin, dengan paslon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencapai 3.560.107 suara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.