RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang nomor 01 H Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku).
Putusan perkara nomor 62/PAPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan hakim mahkamah, Selasa (4/2/2025).
Baca juga : Tok! KPU Jakarta Tetapkan Pram-Rano Sebagai Gubernur Dan Wagub, RK Tidak Hadir
Hakim menyatakan pemohon tidak punya kedudukan hukum sebagai pemohon karena selisih. Eksepsi termohon dan terkait tentang kedudukan hukum pemohon diterima.
Kemudian hakim menyatakan permohonan tidak diterima tentang persyaratan administrasi calon yang dianggap tidak bermasalah, karena adanya penetapan Pengadilan Negeri pada tahun 2019.
Baca juga : Roatex Segera Terapkan MLFF Di Indonesia Sesuai Kontrak
Ketua DPD Golkar Subang Elita Budiarti bersyukur atas putusan MK. Putusan MK tidak mengubah hasil perhitungan KPU yang mengumumkan pasangan Cabub-Cawabup Subang nomor 02 Reynaldy-Agus Masykur sebagai Bupati dan Wabup Subang terpilih.
Elita Budiarti yang akrab disapa Bunda Elita mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Subang sehingga jagoannya, Reynaldy-Agus bisa melalui Pilkada Subang dengan lancar.
Baca juga : Kementan Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo di Kabupaten Sukabumi
"Terima kasih kepada masyarakat Subang atas doa dan dukungannya. Dan khusus tim pemenangan Religius Reynaldy Agus yang akan menantikan Subang dipimpin oleh pemimpin muda yang energik dengan perubahan yang membangun," kata Erlita, dalam keterangannya, Selasa (4/1/2025).
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Subang Viktor mengatakan, DPRD Kabupaten akan segera menyiapkan sidang paripurna untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.