Dark/Light Mode

KPK Juga Terbitkan SP3 untuk Kasus Bupati Kotawaringin Timur

Rabu, 14 Agustus 2024 00:19 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang pernah menjabat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Dia menjelaskan, keputusan SP3 tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas petunjuk kerugian keuangan negara yang tidak memenuhi unsur.

“Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” tuturnya. 

Baca juga : Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Suap Surya Darmadi

Atas petunjuk tersebut, kata Tessa, dilakukan ekspose alias gelar perkara. Kemudian diputuskan untuk melakukan penghentian penyidikan.

Tessa menegaskan, penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik. Untuk.diketahui, Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

“Kami sampaikan tadi, tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” tegas Tessa.

“Tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi,” imbuhnya. 

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 36 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Langkat

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini memastikan, meski dihentikan, bukan berarti kasus dugaan suap mengenai izin usaha pertambangan (IUP) Supian Hadi tak bisa diusut lagi. 

KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.

Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS (setara Rp 9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp 14 ribu).

Baca juga : Polda Metro Pastikan Penanganan Kasus Firli Jalan Terus

Saat itu, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.