RM.id Rakyat Merdeka - Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Ahmad Syarifuddin alias Ome lolos dari sanksi diskualifikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya mewajibkan Ome mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah dipidana.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengungkapkan, keputusan terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo itu tertuang dalam surat nomor: 1499/PL.02.2-SD/73/2025 pada 8 April 2025. Akhmad Syarifuddin diberikan kesempatan memperbaiki administrasi.
"Intinya memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan terkait dengan dirinya sebagai mantan narapidana," ujar Hasbullah, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan, pengumuman pengakuan sebagai mantan narapidana bisa dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner atau billboard dan media sosial. Termasuk juga, kata dia, bisa melalui surat kabar dan majalah baik lokal maupun nasional.
Lebih lanjut, kata Hasbullah, KPU juga meminta Ome menyerahkan surat keterangan (Suket) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), surat dari pimpinan media massa, salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Serta surat keterangan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
"Kami berikan kesempatan selama 5 hari sejak surat diterima. Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait atas pemenuhan syarat pencalonannya," jelasnya.
Hasbullah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Palopo. Dia menegaskan, keputusan tersebut sudah melalui telaah hukum.
"Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 260 dan telaah hukum dari rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, suratnya tadi sudah diserahkan ke Bawaslu Palopo mengingat waktunya 7 hari itu jatuhnya pada tanggal 8," paparnya.
Baca juga : Puan: Tak Boleh Ada Toleransi Sedikit Pun
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, keputusan untuk tidak mendiskualifikasi Ome sudah dikonsultasikan kepada KPU RI. Berdasarkan petunjuk resmi yang diterima, KPU Sulsel diinstruksikan untuk memberikan kesempatan kepada Ome untuk melakukan perbaikan administrasi yang diperlukan.
"Hal ini sudah kami konsultasikan ke KPU RI sebagai penanggung jawab akhir semua kegiatan pemilihan," jelasnya.
Upi menambahkan, KPU juga berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa verifikasi keterpenuhan syarat pencalonan tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin bila yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon.
"Baik yang bersangkutan sebagai calon wali kota maupun calon wakil wali kota," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra mengaku telah menerima tindak lanjut rekomendasi dari KPU Sulsel. Selanjutnya, kata dia, Bawaslu Palopo akan melakukan kajian secara komprehensif terkait keputusan KPU Sulsel.
"Apakah tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” ujarnya.
Dia mengatakan, Bawaslu punya waktu tujuh hari untuk melakukan kajian. Kata dia, jika hasil kajian menyatakan bahwa tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, Bawaslu akan melakukan pengawasan apakah tindak lanjut tersebut dilaksanakan atau tidak.
“Tapi tidak menutup menutup kemungkinan tindak lanjut KPU terhadap rekomendasi Bawaslu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami akan melakukan koordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi hingga KPU RI,” katanya.
Baca juga : BTN Siap Bangun Satu Juta Rumah
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menyatakan, Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome selaku calon Wakil Wali Kota Palopo pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum alias inkracht.
“Walaupun pidana singkat atau percobaan, tapi tetap dianggap bahwa pernah terpidana,” jelas Humas PN Palopo, Lustika Puspasari, Selasa (8/4/2025).
Lustika mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan aplikasi digital. Sehingga, kata dia, siapapun dan di manapun bisa meminta surat keterangan.
"Setelah memenuhi syarat, Suket bisa diambil,” katanya.
Dia mengakui, nama Ome memang tidak terdaftar di sistem. Musababnya, kata dia, saat meminta surat keterangan, Ome tidak menambahkan gelar Doktor di depan namanya. Hanya, Akhmad Syarifuddin Daud.
“Padahal di 2018, saat itu terpidana menggunakan Dr Akhmad Syarifuddin Daud. Makanya, sistem tidak membaca,” bebernya.
Setelah ribut-ribut, lanjut Yustika, pihaknya melakukan pengecekan secara manual. Hasilnya, kata dia, yang bersangkutan ditemukan pernah menjadi terpidana pada tahun 2018.
"Jika surat keterangan tidak sebagaimana mestinya, maka kami di pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut,” tegasnya.
Baca juga : Kemnaker Gercep Bentuk Satgas PHK
Sebelumnya, Bawaslu Kota Palopo menyatakan Ome diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan. Ome melanggar syarat administrasi ketika maju Pilkada 2024 karena pernah menjadi terpidana.
Temuan itu berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Ome yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra dengan nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025. Ome dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G Undang-undang 10 tahun 2018 tentang Pilkada dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulsel, Sawaluddin Arief menegaskan, pihaknya tetap fokus memenangkan pasangan Naili Trisal-Ome.
"Kami dari partai pengusung sudah berbicara secara internal, sudah memanggil Ome," katanya.
Sawaluddin juga memastikan, partai pengusung tetap solid dan akan terus melaksanakan kegiatan kampanye untuk memenangkan Naili-Ome. Dia mengakui, awalnya ada kekhawatiran atas status Ome bisa mempengaruhi keterpilihan di PSU.
"Tapi setelah dipanggil kandidatnya, mereka bicara sebenarnya, mengeluarkan data dan faktanya, akhirnya kesimpulannya kami tidak terpengaruh," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.