BREAKING NEWS
 

Masyarakat Perlu Diberikan Pemahaman

Calon Tunggal Jadi Strategi Baru Memenangkan Pilkada

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : ERWIN TAMSAL
Kamis, 6 Agustus 2020 06:37 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilkada Serentak 2020 masih dibayang-bayangi pertarungan dengan kotak kosong. Ada sekitar tiga puluh daerah yang berpotensi memunculkan bakal calon tunggal.

“Dari data yang kami olah, ada tiga puluhan daerah kemungkinan akan ada calon tunggal, baik kabupaten dan kota,” tegas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin.

Data tiga puluhan daerah itu diperolehnya dari perkembangan informasi di media massa. “Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung,” ujarnya.

Menurut Titi, data puluhan daerah itu masih berpotensi berubah. Karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir. “Pilkada cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan dan ideologi,” ucapnya.

Baca juga : Dirlantas Tinjau Stasiun Juanda

Apalagi, lanjut dia, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan 23 September 2020, sehingga bisa berubah.

Titi mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada 2020 bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih. Masih ada pilihan lain yaitu memilih kotak kosong.

Adsense

Titi pun meminta agar masyarakat diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di pilkada.

Dia meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu membuka akses informasi kepada masyarakat terkait ketentuan pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Baca juga : Ketum Golkar Airlangga Pecut Semangat Kader Menangkan Pilkada Serentak

Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama. Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK).

Sebab, masih banyak masyarakat tidak mengetahui apakah diperkenankan untuk menggunakan hak pilih terhadap kotak kosong.

“Pilkada Kota dan Kabupaten Tangerang, mereka dikira tidak tahu ada kolom kosong,” ungkapnya.

Titi menyebutkan, fenomena pasangan calon tunggal itu muncul karena menjadi strategi baru untuk memenangkan pilkada dengan cara menghambat kehadiran pasangan calon lainnya.

Baca juga : KAI Buka Ruang Bagi Penyandang Disabilitas

“Beratnya persyaratan pencalonan menjadi salah satu pemicu kehadiran calon tunggal. Ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen Pemilu DPRD. Berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan atau independen,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense