RM.id Rakyat Merdeka - Gelombang investasi bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah yang sedang dan akan masuk ke Kabupaten Fakfak menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Proyek-proyek strategis nasional (PSN) di sektor pupuk, migas, hingga agroindustri dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Barat, namun juga menyimpan tantangan sosial dan kultural yang besar.
Sejumlah proyek besar diketahui direncanakan berjalan di wilayah tersebut, antara lain kawasan industri pupuk dengan nilai investasi lebih dari Rp 26 triliun, pengembangan Blok Migas Ubadari yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028, serta proyek agroindustri jagung dan tebu di wilayah Bomberay dan Tomage seluas 50.000 hektare yang melibatkan investor asal Korea Selatan.
Selain itu, investasi perkebunan kelapa sawit juga terus didorong di Distrik Tomage dan Bomberay melalui pengembangan PT STM Agro Energi dengan total lahan sekitar 15.960 hektare.
Baca juga : Mudah dan Cepat, BSI Kenalkan Investasi Emas Sasar Anak Muda
Di sektor hilirisasi, pemerintah juga menyiapkan pembangunan industri oleoresin pala senilai Rp 1,8 triliun sebagai bagian dari agenda ketahanan energi dan penguatan hilirisasi nasional.
Menanggapi derasnya arus investasi tersebut, Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma mengingatkan, pembangunan di Papua harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Dalam agenda reses di Kantor Dewan Adat Mbaham Matta, Kabupaten Fakfak, Kamis (7/5/2026), Filep menekankan bahwa investasi tidak boleh dipahami semata sebagai agenda ekonomi, tetapi juga menyangkut struktur sosial masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Terkait investasi di Papua, pada prinsipnya saya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan. Namun pemerintah pusat perlu membuka diri terhadap masukan dari lembaga adat,” ujarnya.
Baca juga : Sampaikan Duka Cita, Lestari Moerdijat; Pasukan Perdamaian PBB Harus Terjamin
Ia menegaskan, seluruh wilayah di Papua merupakan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam.
“Karena itu, setiap bentuk investasi harus melibatkan masyarakat adat sejak awal,” tutur Filep.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip keterlibatan masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang menegaskan setiap rencana investasi wajib mengedepankan partisipasi pemilik hak ulayat.
Menurutnya, tanpa keterlibatan masyarakat adat, investasi berisiko memicu konflik sosial berkepanjangan yang justru dapat menghambat tujuan pembangunan itu sendiri.
Baca juga : One Way Lokal Presisi di Tol Trans Jawa Dihentikan, Arus Balik Terkendali
“Tanpa persetujuan dan keterlibatan mereka, investasi berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan yang tidak menguntungkan pembangunan daerah,” tambahnya.
Filep menegaskan, dirinya mendukung penuh masuknya investasi ke Papua, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat dan berbasis penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai fondasi utama pembangunan di Tanah Papua.
“Ini penting agar pembangunan tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat pemilik tanah,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.