BREAKING NEWS
 

Selamatkan Anak-anak Dari Konten Buruk

Reporter & Editor :
RATNA SUSILOWATI
Kamis, 11 Desember 2025 06:36 WIB
RATNA SUSILOWATI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak-anak Indonesia menghadapi bencana digital. Sepanjang 2024, tercatat hampir 1,5 juta kasus eksploitasi seksual online menjerat anak-anak. Laporan resmi Direktorat Siber Polri, periode Mei-November 2024 mengungkap 47 kasus pornografi anak, dengan 58 tersangka.

Data di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyebut sepanjang 2021-2023, ada hampir 500 pengaduan, anak menjadi korban pornografi dan cyber crime, serta 431 pengaduan, anak menjadi korban eksploitasi/ perdagangan. Penyebabnya sebagian besar akibat penyalahgunaan internet atau media digital. Peristiwa yang masih hangat diingatan kita yaitu ledakan di SMAN 72, November 2025. Pelakunya adalah remaja yang kerap mengakses konten kekerasan di internet.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) juga menerima ribuan aduan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, fisik dan psikologis, yang di antaranya banyak dipicu oleh akses internet dan media sosial.

Melihat data ini, orang tua mana yang tidak gelisah dan ngeri. Apalagi, kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak dan seksual online tergolong sensitif, menimbulkan trauma. Sehingga, ini bisa jadi fenomena gunung es. Kenyataan sesungguhnya lebih buruk dari data yang tercatat.

Ruang digital tanpa pengawasan sangat rentan, berbahaya untuk anak-anak. Karenanya, sejumlah negara sudah menerapkan larangan penggunaan media sosial, internet, dan pembatasan game atau permainan yang beresiko tinggi untuk anak-anak.

Baca juga : Kemendikdasmen Pastikan Layanan Dokumen Pendidikan bagi Murid Korban Banjir

Australia resmi melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun atau Online Safety Act, terhitung kemarin atau 10 Desember 2025. Sebelum ini, sejumlah negara lain telah menerapkan aturan serupa. Children’s Online Privacy Protection Act (Amerika Serikat), General Data Protection Regulation for Kids (Uni Eropa), Children’s Code (Inggris). Dan ada juga beberapa negara yang memberlakukan pembatasan penggunaan game online untuk anak di bawah usia 13-18 tahun. Misalnya Minor Protection Law & Online Gaming Regulation (Tiongkok), Kagawa Prefecture Gaming Law (Jepang), Online Gaming Restrictions (Vietnam) dan National Electronic Security Authority Guidelines (UEA).

Di Indonesia, peraturan pemerintah (PP) terkait hal ini sudah ditetapkan Presiden Prabowo, pada Maret yang lalu. Namanya PP Tunas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Tunas juga dibahasakan sebagai “Tunggu Anak Siap” – ajakan kepada masyarakat, terutama orang tua untuk menunggu dan melihat kesiapan anak, sebelum mengenalkannya pada dunia digital.

Implementasi dari PP Tunas ini dinantikan, terutama sanksi keras tegas kepada yang melanggar. Platform digital, misalnya, harus menyediakan fitur untuk verifikasi usia pengguna, penerapan pengamanan teknis dan larangan profiling data anak untuk kepentingan komersial. Selain itu, menyediakan fitur pengawasan orang tua, membatasi akses berdasarkan usia, dan perlindungan data pribadi anak.

Adsense

Dalam pertemuan dengan pimpinan media massa, Selasa (9/12/2025) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, saat ini sedang disusun Peraturan Menteri, yang memuat ketentuan lebih detail terkait PP tersebut.

Pemerintah juga sudah bicara dengan platform digital, dan mengajak sama-sama menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak. Platform diminta meningkatkan pengawasan, dan menjalankan regulasi ketat, demi memastikan keamanan digital bagi anak-anak Indonesia.

Baca juga : Ketika Kata Menjadi Bencana Kedua

Menurut Menkomdigi, bencana digital saat ini telah menyebabkan, banyak anak-anak yang kehilangan fokus, kecanduan media sosial dan rentan dieksploitasi. Karenanya, platform diminta segera menyesuaikan fitur-fitur teknologinya agar bisa mengidentifikasi pengguna anak dan membatasi akses kepada konten yang beresiko tinggi.

Tantangan penerapan PP ini kelihatannya tidak mudah. Banyak orang tua mendesak PP segera diimplementasikan, namun tak sedikit juga pihak yang menentangnya.

PP Tunas dinilai sebagai langkah awal yang baik. Namun itu belum cukup untuk menjawab rumitnya persoalan di dunia digital anak-anak. Efektifitas dari PP Tunas membutuhkan kepatuhan dari platform, yang belum tentu mudah diwujudkan. Apalagi, ruang digital sangatlah dinamis. Platform baru dengan mudah dilahirkan, dengan konten-konten yang terus dibuat. Fitur-fitur baru pun terus muncul, sehingga regulasi dan pengawasan Pemerintah harus berkejaran dengan itu semua.

Di sisi lain, ada sebuah laporan yang dirilis pada 3 November 2025, menyebut bahwa terjadi peningkatan dan aktivitas lobi yang sangat signifikan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar teknologi di Amerika, terkait sejumlah rancangan undang-undang akuntabilias teknologi oleh parlemen, di sana. Undang-undangnya antara lain mengenai keselamatan anak, Artificial Inteligent (AI), serta algoritma. Dalam fase penentuan RUU tersebut, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa itu menggunakan pola pendekatan kegiatan kehumasan dan meningkatkan belanja lobi, serta bentuk lainnya dengan maksud menghambat atau menunda upaya-upaya pengaturan platform. Laporan dari Tech Oversight di California menyebut, biaya-biaya lobi itu mencapai jutaan US Dolar.

Sacha Haworth, Direktur Eksekutif The Tech Oversight Project, menyebut detail angka-angka yang dikeluarkan raksasa-raksasa platform itu. Totalnya mencapai 6 juta US Dolar atau sekitar Rp100-an miliar, dalam kurun waktu tiga kuartal pertama 2025. Dan itu dianggap sebagai rekor tertinggi pembiayaan lobi. Biaya tiap platform bervariasi. Terendah, membelanjakan sekitar 30 ribu US Dolar. Dan tertingginya di kisaran 1,7 juta US Dolar.

Baca juga : Jenazah Diangkut Becak Dari Jalanan Ke Kuburan

Biaya untuk urusan lobi-lobi ini dari platform global, menjadi alarm untuk Indonesia. Bukan mustahil, hal yang sama dilakukan di sini. Pemerintah harus bersikap tegas. Jangan sampai platform mengendalikan regulator. Indonesia adalah pasar yang luas. Pengguna internetnya mencapai 221 juta, atau termasuk yang terbesar di dunia. Maka, Pemerintah jangan ragu memegang kendali atas regulasi. Semua pihak, yang menempatkan rasa nasionalisme dan peduli pada masa depan anak-anak Indonesia, pasti mau berjuang bersama, menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak. Sebab, mereka adalah masa depan Indonesia. 

Ratna Susilowati adalah Direktur Pemberitaan Rakyat Merdeka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense