RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini, 2 November, dunia memperingati Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis. Peringatan yang terdengar panjang untuk persoalan yang sebenarnya sederhana: wartawan tidak boleh dipukul, diteror, atau dibungkam karena mencari fakta. Namun kenyataannya belum sesederhana itu. UNESCO mencatat hampir sembilan dari sepuluh kasus pembunuhan jurnalis di dunia masih belum terselesaikan secara hukum. Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Angka-angka itu mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan hadiah yang sudah selesai diberikan kepada demokrasi. Ia masih harus diperjuangkan, bahkan ketika negara mengaku paling menghormatinya.
Kekuasaan selalu memiliki hubungan yang rumit dengan pers. Ketika kebijakan dipuji, pemberitaan disebut objektif. Ketika keputusan dipersoalkan, pertanyaan wartawan kadang dianggap tendensius. Pejabat tentu berhak mengoreksi informasi yang keliru. Pers pun wajib membuka ruang hak jawab dan koreksi. Tetapi keberatan terhadap pemberitaan tidak boleh berubah menjadi intimidasi terhadap pembuatnya. Negara memiliki anggaran komunikasi, juru bicara, dan perangkat informasi yang luas. Wartawan hanya memiliki pertanyaan, catatan, dan bukti yang dapat diperiksa. Pers tidak harus menyenangkan penguasa. Justru ketika semua orang ingin menyenangkan penguasa, pers harus tetap berani bertanya.
Baca juga : Besok Jangan Digadai
Ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan fisik. Ada tekanan ekonomi yang membuat ruang redaksi kehilangan tenaga. Ada gugatan hukum yang menguras biaya dan waktu. Ada serangan digital, ancaman terhadap keluarga, hingga desakan menghapus berita. Lebih berbahaya lagi ketika wartawan mulai menyensor dirinya sendiri sebelum sebuah berita diterbitkan. Pertanyaan penting tidak diajukan karena takut kehilangan akses. Investigasi dihentikan karena khawatir mengganggu hubungan dengan pengiklan. Akhirnya masyarakat kehilangan informasi yang dibutuhkan untuk menilai kebijakan publik. Ketika wartawan memilih diam karena takut, yang dirugikan bukan hanya profesinya. Rakyat ikut kehilangan hak untuk mengetahui.
Walter Lippmann dalam Public Opinion menjelaskan bahwa manusia tidak selalu berhubungan langsung dengan kenyataan politik yang kompleks. Mereka memahami dunia melalui gambaran yang terbentuk dari informasi, pengalaman, stereotip, dan representasi media. Lippmann menyebut adanya pseudo-environment, yakni gambaran tentang lingkungan yang tidak selalu identik dengan kenyataan itu sendiri. Gagasan ini menjadi semakin relevan ketika informasi bergerak melalui algoritma, potongan video, propaganda digital, dan kepentingan politik. Pers yang independen memang tidak otomatis bebas dari kekeliruan. Namun kerja jurnalistik yang disiplin terhadap verifikasi, konteks, dan koreksi membantu masyarakat membedakan kenyataan dari gambaran yang sengaja dibentuk untuk memengaruhi mereka.
Persoalan berikutnya adalah impunitas. Kekerasan terhadap wartawan menjadi ancaman yang lebih luas ketika pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban. Pesan yang diterima ruang redaksi menjadi jelas: mencari informasi tertentu dapat membawa risiko, sementara perlindungan hukum belum tentu datang tepat waktu. Tetapi pers juga perlu memeriksa rumahnya sendiri. Kedekatan pemilik media dengan kepentingan politik, ketergantungan pada iklan, praktik pemberitaan pesanan, serta perlombaan mengejar klik dapat menggerus independensi dari dalam. Wartawan yang menuntut transparansi pemerintah harus bersedia mempertanggungjawabkan akurasi pemberitaannya. Kebebasan pers tidak sama dengan kebebasan menyebarkan tuduhan. Kritik yang kuat membutuhkan bukti yang kuat pula.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap kekerasan terhadap jurnalis diselidiki secara independen, termasuk ketika terdapat dugaan keterlibatan aparat atau pihak yang memiliki pengaruh politik. Mekanisme perlindungan saat peliputan harus diperjelas. Sengketa pemberitaan semestinya mengutamakan mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pers, tanpa meniadakan proses hukum yang sah dalam perkara lain. Dewan Pers, organisasi wartawan, dan perusahaan media juga harus memperkuat standar keselamatan, perlindungan kerja, transparansi kepemilikan, serta disiplin etik. Pemerintah dapat membangun komunikasi publik yang terbuka tanpa menuntut pemberitaan yang selalu menguntungkan. Sementara media harus menjaga jarak kritis tanpa kehilangan kewajiban berlaku adil terhadap fakta.
Republik membutuhkan pers yang merdeka bukan karena wartawan selalu benar, melainkan karena kekuasaan pun tidak selalu benar. Pers yang sehat membantu masyarakat menemukan kesalahan sebelum berubah menjadi kerusakan yang lebih besar. Ia dapat mengkritik pemerintah sekaligus mengoreksi dirinya sendiri. Keberanian jurnalistik bukan kegemaran mencari musuh, tetapi kesediaan menempatkan kepentingan publik di atas rasa nyaman. Demokrasi tidak menjadi kuat ketika seluruh berita terdengar menyenangkan. Ia menjadi kuat ketika kebenaran tetap memiliki jalan untuk disampaikan, sekalipun membuat orang berkuasa tidak nyaman. Pers jangan jinak. Sebab ketika pertanyaan sudah takut kepada kekuasaan, kebohongan tidak lagi membutuhkan sensor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.