BREAKING NEWS
 

Hukum Mati Koruptor

Reporter & Editor :
BUDI RAHMAN HAKIM
Jumat, 27 Agustus 2021 07:02 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM

 Sebelumnya 
Hukuman mati terus mengemuka sebagai respons terhadap krisis moral penegakan hukum. Baik para penegak dan para pesakitan, termasuk para koruptor, tidak menunjukkan tanda-tanda adanya efek jera dan atau takut dengan hukum ini. Konstruksi konsekuensi hukum tindak pidana yang ada tak menggentarkan mereka.

Baca juga : P(l)andemi Dan Pergerakan KPK

Korupsi masih merajalela. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih marak. Di kota juga di daerah. Suap menyuap. Mark up. Semuanya telah merugikan keuangan negara. Dan negara harus pintar dan kuat menghadapi para perompak kekayaan negara.

Baca juga : Hakikat Merdeka

Negara harus terus memperkuat SDM (Sumber Daya Manusia) yang pintar, tangguh, dan berkarakter. Terlalu banyak yang harus dijaga negara agar tak jatuh pengelolaan aset kekayaannya oleh swasta asing. Kita pun terasing di tanah sendiri.

Baca juga : Kejahatan Bisnis Farmasi

Oleh karenanya, harus ada upaya preventif dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar tidak meluas praktik kejahatan kemanusiaan korupsi. Mencegah korupsi lebih dari memberantas. Berangkat dari sini, simulasi pelaksanaan eksekusi hukum mati patut dicoba. Semata agar negeri terbebas dari polusi dan noda korupsi.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense