BREAKING NEWS
 

Syarat Ketum Perbakin DKI: Didukung 30 Persen Klub dan Gelar Kejurnas

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Selasa, 28 Oktober 2025 16:49 WIB
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Aldwin Rahadian (tengah) membuka pendaftaran Calon Ketum Perbakin Jakarta di Jakarta, Selasa 28/10/2025) (Foto: Muhamad Fiky/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bursa calon Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jakarta resmi dibuka. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mulai mempersilakan para tokoh menembak Jakarta untuk mendaftar dengan sejumlah syarat yang sangat ketat.

Ketua TPP, Aldwin Rahadian menyampaikan, sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi para bakal calon.

Dia memerinci, pertama, bakal calon harus merupakan anggota Perbakin DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.

“Hanya KTA yang berlaku. Jadi tidak ada tafsir lain,” tegas Aldwin kepada awak media di Jakarta Selasa (28/10/2025).

Baca juga : Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Jadi Kado Indah Hari Santri

Kedua, bakal calon wajib berdomisili di wilayah Jakarta, yang dibuktikan dengan KTP dan KTA aktif. Kemudian, ketiga, calon harus berkedudukan tetap di wilayah di mana ia mendaftarkan diri.

"Calon juga harus bersedia melaksanakan tugas penuh waktu jika terpilih sebagai Ketua Umum," jelas Aldwin.

Selain itu, bakal calon wajib membuat surat pernyataan kesediaan menyelenggarakan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) menembak minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Adsense

"Ini syarat utama yang diamanatkan AD/ART. Calon Ketua Umum harus siap menggelar Kejurnas minimal sekali dalam masa jabatannya," katanya.

Baca juga : Berguinho Percaya Diri Persib Taklukkan Selangor

Aldwin yang juga pengacara Kongres Advokat Indonesia ini juga menegaskan, kehadiran pada saat Musprov merupakan syarat mutlak.

"Jika tidak hadir pada Musprov, maka pencalonannya dianggap tidak sah," tegasnya.

Syarat berikutnya, lanjut Aldwin bakal calon harus memperoleh rekomendasi tertulis dari sedikitnya 30 persen klub menembak yang telah terverifikasi oleh Perbakin DKI Jakarta.

"Perlu diketahui, berdasarkan hasil rapat terakhir, sudah ada 37 klub yang terverifikasi. Masih ada lima klub lagi yang sedang dalam proses verifikasi," terangnya.

Baca juga : Genjot Pembinaan Atlet, Perbakin DKI Diminta Bentuk Pengkab dan Pengkot

Selanjutnya, setiap klub hanya dapat mengusulkan satu bakal calon Ketua Umum. Selain itu, bagi calon yang berstatus aparatur sipil negara atau anggota TNI/Polri wajib melampirkan izin tertulis dari atasan langsung.

"Satu lagi yang penting, calon harus membuat surat kesediaan dan kesiapan menjadi Ketua Umum, melampirkan riwayat hidup singkat, serta menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun," tambahnya.

Terakhir, bakal calon juga wajib menyampaikan visi dan misi dalam forum Musprov yang akan digelar pada November 2025.

"Kami berharap pemimpin ke depan bisa mengkonsolidasi dan mendidikasikan waktunya sehingga Perbakin DKI Jakarta ini kompak, solid dan menjadi juara di setiap event penembak nasional," pungkasnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense