Dark/Light Mode

Nia Ramadhani, Usai Rehab Lebih Kalem

Jumat, 29 April 2022 06:20 WIB
Nia Ramadhani. (Foto: Instagram @ramadhaniabakrie).
Nia Ramadhani. (Foto: Instagram @ramadhaniabakrie).

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai menjalani rehabilitasi narkotika, Nia Ramadhani bersama keluarga berlibur ke Disneyland, California, Amerika Serikat. Kini, istri Ardi Bakrie itu terlihat lebih kalem.

Nia Ramadhani mengucapkan syukur bisa melewati kasus narkotika yang membelitnya.

“Bersyukur sudah bisa ber­libur bersama keluarga setelah melewati pelajaran besar da­lam kehidupan,” ucap Nia di Instagram.

Baca juga : Thalita Latief, Dekat Ichan Usai Cerai

Insya Allah ke depan kami bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” imbuh sang sosialita.

Sebulan setelah bebas reha­bilitasi, Nia dan Ardi mengajak anak-anak ke Disneyland. Nia terlihat memancarkan aura ba­hagia dan cantik ala Lisa Black Pink ketika pamer rambut ombre keunguan. Sikap Nia juga tam­pak lebih kalem dan keibuan.

Nia Ramadhani bersama keluarga berlibur ke Disneyland

Ia tampak imut ketika me­makai topi Minnie Mouse ber­sama sang kakak, Talitha.

Baca juga : Dubes Australia Sampaikan Pesan Di Momen Hari Kartini

Ardi sang suami juga terlihat bahagia usai muncul perdana. Putra konglomerat Aburizal Bak­rie itu, terlihat makin kurusan.

Tak hanya Nia dan Ardi, putrinya Mikhayla juga terli­hat bahagia bisa liburan ber­sama orangtuanya. Penampilan cantik Mikha saat di Disney­land tak kalah dari sang ibu. Dalam sebuah video, Mikha tersenyum bahagia bersama Talitha. Ia terlihat makin dewasa dengan rambut ombre mirip Nia namun berbeda warna. Meski lama tak bertemu Nia, Mikha tak terlihat canggung. “Mama,” seru Mikha ketika bertemu karakter Disney, Raya.

“Gemas ketemu Raya, gemes,” seru Nia.

Baca juga : Budaya Reaktif (2)

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan sang sopir Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ke­tiganya terbukti mengguna­kan sabu. Putusan itu diketok palu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak terima putusan tersebut, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ja­karta. Hakim PT mengabulkan banding dengan putusan harus menjalani rehabilitasi selama 8 bulan. [TAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.