Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Artis Ririn Dwi Ariyanti menunjukkan sikap seperti ogah ikut campur kasus penyelundupan vape yang menjerat sang pacar, Jonathan Frizzy alias Ijonk. Dihampiri awak media, Ririn ngibrit alias langsung kabur.
Wajah ibu tiga anak itu berubah masam saat ditanya tentang kasus Ijonk oleh awak media.
“Kak Ririn sedikit dong, kak Ririn. Gimana kak Ririn udah sempat jengukin kak Ijonk belum sih kak?” tanya awak media.
Perempuan berusia 39 tahun ini tidak menjawab dan buru-buru masuk ke dalam mobil. Tak hanya itu, dia lalu membanting pintu mobilnya dengan keras. Aksinya ini pun viral dan menuai beragam reaksi netizen.
Baca juga : Melihat Persiapan Puncak Haji di Arafah: Kasur Tersusun Rapi, Karpetnya Empuk
Komentar bernada sinis bermunculan. Terutama terkait tudingan Ririn sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Ijonk dan mantan istrinya, Dhena Devanka.
“Karma is real. Doa istri yang tersakiti,” sindir netizen. “Kelihatan lemah-lembut, aslinya langsung kebongkar,” komentar netizen. “Judes banget mbak mukanya,” timpal yang lain.
Selain itu, ada juga fans pendukung Ririn menganggap tindakannya merupakan hal yang wajar.
“Aku dukung Ririn. Lagian pada kepo urusan pribadi sih. Setiap orang punya hak lagi,” bela yang lain.
Baca juga : 2 Peleton TNI Gantian Jaga Kejaksaan Agung
Seperti diketahui, Ijonk diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), di kediamannya di Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu, (4/5/2025).
Pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyelundupan rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Ijonk disebut-sebut mengatur komunikasi dengan pemasok di luar negeri, khususnya dari Thailand dan Malaysia, serta mengkoordinasikan pengiriman barang melalui grup WhatsApp yang dia buat. Selain itu, dia juga diduga mengatur logistik, termasuk penjemputan barang oleh kurir yang telah ditunjuk.
Meski statusnya tersangka, Ijonk tidak ditahan karena alasan kesehatan. Dia hanya diminta wajib lapor dua kali seminggu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga : Perang Dagang AS-China Mereda, Airlangga Belum Plong
“Saat ini kami sudah cek bahwa yang bersangkutan memang masih sakit, jadi tidak memungkinkan untuk ditahan. Akan tetapi, wajib lapor tetap dipenuhi seminggu dua kali,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu, Rabu (14/5/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya