Dark/Light Mode

Ramai Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Yang Digugat

Mikhael Sinaga: Gugatan Itu Hanya Untuk Cari Sensasi

Rabu, 28 Juni 2023 07:20 WIB
Mikhael Sinaga, Jubir DPP PKB.
Mikhael Sinaga, Jubir DPP PKB.

RM.id  Rakyat Merdeka - Posisi ketua umum partai politik (parpol) sangat strategis. Apa yang diperintahkan ketua umum, harus dijalankan para pengurus dan kader partai, dari pusat hingga daerah.

Kuatnya posisi ketua umum mengatur perpolitikan nasional, membuat warga Nias, Sumatera Utara bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim, menggugat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang digugat mereka mengenai masa jabatan ketua umum parpol.

Menurut Eliadi dan Saiful, seperti dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6), selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam Undang-Undang (UU) Parpol. Akibatnya, posisi ketum menjadi otoriter dan menciptakan politik dinasti.

Baca juga : Sigit Widodo: Cenderung Otoriter Jika Tidak Dibatasi

“Tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan parpol, telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh parpol dengan begitu panjang,” kata Eliadi dan Saiful.

Gugatan ini menjadi kontroversi. Ada yang mendukung, banyak juga yang menolak. Jubir DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga mengatakan, posisi ketum itu jabatan internal di organisasi parpol. Bukan jabatan di pemerintahan dan tidak menggunakan APBN dan APBD. “Kenapa mesti dibatasi hanya dua periode,” protesnya.

Sedangkan Jubir DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo mendukung pembatasan masa jabatan ketua umum parpol.

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur UUD

“PSI mendukung ada pembatasan masa jabatan untuk semua posisi politik. Termasuk jabatan ketua umum parpol,” katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Mikhael Sinaga mengenai hal itu.

Masa jabatan ketum parpol digugat ke MK. Apa tanggapan Anda?

Baca juga : Eliadi Hulu: Pembatasan Kekuasaan Di Parpol Sangat Penting

Gugatan itu hanya untuk mencari sensasi. Karena, gugatan mengenai masa jabatan ketua umum parpol itu, tidak berdasar. Bahkan, saya melihat­nya sebuah kemunduran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.