Dark/Light Mode

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Ke MK

Eliadi Hulu: Pembatasan Kekuasaan Di Parpol Sangat Penting

Selasa, 27 Juni 2023 07:10 WIB
Eliadi Hulu, Penggugat Masa Jabatan Ketum Parpol. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Eliadi Hulu, Penggugat Masa Jabatan Ketum Parpol. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta, masa jabatan ketua umum partai, hanya dua periode.

Gugatan itu datang dari warga Nias, Sumatera Utara, Eliadi Hulu dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim.

Mereka melayangkan gugatan tentang Undang-Undang (UU) Partai Politik ke MK. Gugatan ini, didaftarkan ke MK pada 21 Juni 2023.

Baca juga : Mendes Ingatkan Dana Desa Digunakan Untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik yang berbunyi, “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan, dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)”.

Saiful Salim mengatakan, sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi masa jabatan tertentu, masa jabatan ketum partai politik juga harus dibatasi. Dia beralasan, kekuasaan yang terlalu besar dan lama akan menyebabkan penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan.

Alasannya lainnya, kekuasaan lebih baik ada pembatasan. Jika kekuasaan itu dibatasi, maka ada proses regenerasi dalam melahirkan pemimpin-pemimpin kompeten dan berkualitas, serta memiliki semangat yang demokratis.

Baca juga : Bahas Capres 2024, Ketum PAN Zulkifli Hasan Bertemu Megawati Di DPP PDIP Siang Ini

Pembatasan kekuasaan dalam periode waktu tertentu, lanjut Saiful, menjadi sarana untuk memastikan bahwa roda kepemimpinan partai politik tidak hanya dijalankan satu orang atau kelompok tertentu saja atau dinasti, melainkan melibatkan partisipasi anggota secara merdeka dan demokratis.

Menurut dia, ketiadaan acuan baku mengenai masa jabatan ketum parpol, menimbulkan ketidakpastian hukum. Serta, ketidakadilan bagi masyarakat pada umumnya, dan secara khusus calon anggota atau anggota partai politik, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD.

Eliadi Hulu menambahkan, tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik, menyebabkan satu figur atau kelompok, bahkan keluarga tertentu, memegang kekuasaan begitu panjang di tubuh parpol. Sehingga, kata dia, hal ini tidak sesuai prinsip konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga : Gibran Masuk Bursa Cawapres

Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira tidak sependapat dengan gugatan tersebut. Menurut dia, kalaupun masa jabatan ketua umum harus diatur, maka cukup di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Andreas Hugo Pareira dan pemohon uji materi UU Parpol ini, Eliadi Hulu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.