Dark/Light Mode

Di Pilkada Kabupaten Serang, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Haykal: Perlu Pembenahan Secara Mendasar

Rabu, 26 Februari 2025 07:40 WIB
Haykal, Peneliti Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Haykal, Peneliti Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda mengenai putusan MK tentang sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024?

Putusan MK ini perlu diapresiasi, karena membongkar paradigma ter­kait keterlibatan aparat negara yang selama ini sangat sulit dibuktikan.

Keterlibatan aparat dalam Pilkada, sebenarnya masalah serius. Bahkan, tidak hanya saat Pilkada, namun juga Pemilu. Dari pengalaman penyeleng­garaan Pemilu, masalah ini sangat sulit diselesaikan.

Kenapa sangat sulit diselesaikan?

Baca juga : RI Pererat Kerja Sama Militer Dengan Rusia

Salah satunya, karena pembuktian yang berat dan aparat penegak hukum kurang "bertaring".

Selain itu, absennya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadi tantangan tersendiri. Hal ini men­jadi alasan utama kenapa banyak yang bermuara di MK. Karena itu, harus dilakukan pembenahan yang mendasar.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, putusan itu janggal, karena selisih suaranya terpaut jauh. Tanggapan Anda?

Saya rasa PAN tidak tepat untuk melakukan eksaminasi putusan MK, karena akan sangat bias. Sebab, ada hubungan politik antara PAN dengan pihak yang berperkara.

Baca juga : PAN Optimis Politik Nasional Makin Sejuk

Saleh Daulay pun menyatakan, PSU di seluruh TPS akan mem­butuhkan waktu dan biaya. Tanggapan Anda?

Terlepas dari itu, putusan MK ini menjadi bukti bahwa ada hal-hal yang dilihat MK menjadi perma­salahan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Sehingga, masalah biaya, teknis dan waktu itu bukan menjadi pertimbanganutama.

Lantas, yang paling utama apa?

Baca juga : Makanan Boleh Dibawa Pulang Untuk Berbuka

Paling utama adalah, bagaimana hak konstitusional warga negara yang terlanggar, bisa dipulihkan. Terlepas dari siapa yang akan menang dalam PSU. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 26 Februari 2025 dengan judul "Di Pilkada Kabupaten Serang, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang, Haykal: Perlu Pembenahan Secara Mendasar"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.