Dark/Light Mode

Dapil Luar Negeri Diusulkan Gabung Dengan Dapil IKN

Idham Holik: Tergantung Hasil Kajian KPU Dan Pemerintah

Minggu, 28 September 2025 07:15 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat usulan Perludem agar dapil luar negeri digabung dengan IKN?

Usulan tersebut tentu patut diapresiasi. KPU akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang menyebutkan penataan daerah pemilihan anggota DPR akibat pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh KPU bersama Pemerintah.

Kenapa selama ini suara pemilih diaspora ditempatkan di Dapil Jakarta II?

Baca juga : Heroik Mutaqin Pratama: Diaspora Akan Lebih Terwakili Di Dapil IKN

Dalam perspektif sejarah Pemilu Anggota DPR, dahulu suara pemilih diaspora (luar negeri) masuk Dapil Jakarta II karena statusnya sebagai Ibu Kota Negara.

Seperti apa mekanisme penataan dapil yang berlaku saat ini?

Tahapan penataan daerah pemilihan diatur dalam Peraturan KPU, sesuai Putusan MK Nomor 92/PUUXIV/ 2016 dan Pasal 75 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga : Bimbingan Pranikah Jadi Lebih Mudah Dipahami

KPU akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah membahas rancangan Peraturan KPU tentang penataan daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Apa dasar hukum tahapan penataan dapil?

Dalam Pasal 167 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penataan daerah pemilihan dilakukan pada masa tahapan penyelenggaraan Pemilu. Menurut Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga : Kapolri Panen Raya Jagung Ditemani Zulhas Dan Mbak Titiek

Apakah ada rencana pembahasan?

Saat ini beredar informasi DPR berencana menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada masuk dalam Prolegnas 2026. Saya mengusulkan, agar penataan dapil dikeluarkan dari tahapan Pemilu dan diatur sebelum memasuki tahapan (pre-election stage). NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 28 September 2025 dengan judul "Dapil Luar Negeri Diusulkan Gabung Dengan Dapil IKN, Idham Holik: Tergantung Hasil Kajian KPU Dan Pemerintah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.