Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anulir Vonis Lepas, MA Nyatakan 3 Korporasi Korupsi Ekspor CPO Migor
Minggu, 28 September 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor).
Vonis kasasi ini menganulir putusan onslag atau lepas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025) lalu. Ketiga terdakwa korporasi dihukum membayar uang pengganti dengan total Rp 17,7 triliun.
Ketiga korporasi tersebut ialah WG, MMG, dan PHG. Kasasi ketiga korporasi itu diputus pada Senin (15/9/2025). Putusan ini bisa dilihat dalam laman resmi MA, Jumat (25/9/2025).
Putusan perkara dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025 itu, diketok majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan panitera pengganti Wanda Andriyenni.
Baca juga : AC Milan Vs Napoli, Peluang Sundul Puncak Klasemen
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing perusahaan dalam korporasi WG. Perusahaannya terdiri atas PT MNA, PT MNS, PT SAP, PT WBI, dan PT WNI. Jika denda tidak dibayar, maka harta benda lima perusahaan itu bakal disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 6 bulan terhadap TPS, selaku personal pengendali.
Kemudian, hakim menghukum membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun. Sehingga totalnya sebesar Rp 11,88 triliun.
“Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus sejumlah Rp 11,88 triliun untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara,” lanjut bunyi putusannya.
Baca juga : Korea Open 2025, Jojo Dan Fajar/Fikri Masuk Partai Puncak
Sementara putusan kasasi MMG diketok majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto didampingi hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan panitera Happy Try Sulistiyono.
Perkaranya teregister dengan nomor 8433 K/PID.SUS/2025. Korporasi MMG terdiri atas PT MM, PT IP, PT M, PT AMJ, PT MF, PT MM, dan PT WI.
Ketujuh perusahaan ini masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi, maka masing-masing personal pengendali ketujuh perusahaan itu, aset-asetnya disita. Dan apabila masih tidak mencukupi, diganti 6 bulan kurungan.
Baca juga : Setor ke Negara 5 Triliun, 84 Penunggak Pajak Ciut Digertak Purbaya
Selain itu, dikenakan pembayaran uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun. Sehingga total uang penggantinya Rp 4,89 triliun.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan jumlah uang yang telah disetor ke RPL Jampidsus sejumlah Rp 1,18 triliun, yang selanjutnya disetor ke negara. Sementara kekurangannya, diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik personal pengendali para terdakwa tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya