Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Revisi UU ASN, Perlukah Status PPPK Beralih Menjadi PNS?
Trubus Rahardiansyah: Peralihan PPPK Ke PNS Tidak Ada Urgensinya
Senin, 24 November 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Apakah memang sudah ada urgensi peralihan PPPK menjadi PNS?
Sebenarnya peralihan ini tidak ada urgensinya. PPPK itu bagian yang terpisah dari PNS sebagai akses atau entry point bagi mereka yang sudah punya kapasitas untuk mengabdi sebagai PNS. Melalui jalur PPPK, seseorang yang sudah berpengalaman, misalnya dokter lulusan luar negeri yang usianya lewat, maka tak perlu mulai dari golongan III-A. Berbeda jika melalui PNS yang harus memulai dari golongan dasar. Jadi otomatis mengalihkan PPPK menjadi PNS itu keliru.
Mengapa Anda menilai kebijakan ini justru tidak tepat?
Baca juga : Menag Gowes Onthel Susuri Lapangan Banteng
Karena bisa menutup kesempatan generasi muda untuk menjadi PNS. Anak muda yang merasa mampu bisa ikut tes CPNS tanpa harus menunggu jalur PPPK. Jika PPPK otomatis diubah menjadi PNS, itu menghambat peluang mereka yang baru lulus dan ingin bekerja. Pemerintah seharusnya memperbanyak rekrutmen PNS untuk menyerap tenaga kerja, bukan menciptakan pengangguran baru. Usulan otomatisasi PPPK menjadi PNS ini terlalu politis dan berpotensi merusak sistem birokrasi.
Sebenarnya, kenapa harus ada PPPK?
Nah, PPPK jadi batu loncatan itu yang keliru. PPPK disiapkan untuk mereka yang sudah ahli dan punya pengalaman panjang. Kalau dijadikan jalur otomatis ke PNS, justru orang-orang pintar yang dibutuhkan negara jadi enggan masuk PNS karena khawatir dengan risiko kriminalisasi dan tingginya sorotan terhadap perilaku koruptif PNS. Banyak yang akhirnya takut mengabdi.
Baca juga : Pemerintah Waspadai Wajah Baru Premanisme
Bagaimana dengan anggapan bahwa PPPK menuntut kesetaraan hak, terutama terkait gaji dan beban kerja?
Hak PPPK dan PNS itu sama, kecuali soal pensiun. PPPK menerima pembayaran seluruhnya setelah pensiun, sementara PNS menerima tiap tahun. Perbedaan itu saja. Kalau dijadikan isu ketidakadilan, itu lebih karena akal-akalan politisi. Jika dipaksakan, akan berdampak buruk, karena orang justru tidak mau mengabdi kepada negara. NMM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 24 November 2025 dengan judul "Revisi UU ASN, Perlukah Status PPPK Beralih Menjadi PNS? Trubus Rahardiansyah: Peralihan PPPK Ke PNS Tidak Ada Urgensinya"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya