Dark/Light Mode

Guru Menggugat Ke Mahkamah Konstitusi, Pendidikan Lingkungan Hidup Diminta Jadi Mata Pelajaran Wajib

Hetifah Sjaifudian: Secara Prinsip, Punya Argumen Sangat Kuat

Minggu, 21 Desember 2025 07:10 WIB
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa pendapat Anda terkait gugatan seorang guru ke MK agar pendidikan lingkungan hidup masuk kurikulum wajib?

Terkait gugatan ke MK dan wacana menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan, secara prinsip substansi ini memiliki dasar yang kuat.

Bisa dijelaskan?

Baca juga : DPR Ingatkan Pemerintah Waspada Cuaca Siklon 93S

Kesadaran lingkungan berkaitan langsung dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin UUD 1945, sehingga pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran tersebut sejak dini.

Namun demikian, penetapan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib tersendiri merupakan ranah kebijakan Pemerintah, bukan wilayah teknis Mahkamah Konstitusi.

Menurut Anda, apakah perlu atau tidak?

Baca juga : Kemkomdigi Kejar 3 Wilayah Terisolasi

Terkait apakah perlu menjadi mata pelajaran tersendiri atau terintegrasi dalam kurikulum, saya berpandangan bahwa pendekatannya perlu dikaji secara matang.

Untuk menetapkannya menjadi sebuah mata pelajaran wajib perlu melalui landasan yang kuat, didukung oleh kajian kebutuhan peserta didik dan tujuan pendidikan.

Apalagi jika masuk ke dalam kurikulum nasional, maka harus melalui proses perumusan kebijakan pendidikan, uji akademik, serta penetapan oleh pemerintah melalui peraturan.

Baca juga : Reformasi Birokrasi Harus Berdampak Nyata Ke Rakyat

Di dalam UU Sisdiknas, apakah perlu memasukkan materi pendidikan lingkungan hidup secara khusus?

UU Sisdiknas sendiri, pada dasarnya hanya mengatur kerangka umum pendidikan, tujuan, serta prinsip penyelenggaraan pendidikan, namun tidak merinci secara teknis mata pelajaran tertentu, sehingga pengaturannya lebih lanjut dilakukan melalui peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan kurikulum. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 21 Desember 2025 dengan judul "Guru Menggugat Ke Mahkamah Konstitusi, Pendidikan Lingkungan Hidup Diminta Jadi Mata Pelajaran Wajib, Hetifah Sjaifudian: Secara Prinsip, Punya Argumen Sangat Kuat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.