Dark/Light Mode

Viral Penolakan Transaksi Pakai Uang Tunai, Pemerintah Minta Terapkan Sistem Pembayaran Ganda

Ramdan Denny Prakoso: Non Tunai Bisa Tekan Peredaran Uang Palsu

Rabu, 24 Desember 2025 07:10 WIB
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Belakangan ramai di media sosial soal dugaan penolakan transaksi tunai di salah satu gerai Roti’O. Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait isu ini?

Bank Indonesia menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ketentuan apa yang secara spesifik mengatur kewajiban menerima rupiah?

Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga : Indonesia-AS Sepakati Substansi Perundingan Perdagangan Resiprokal

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

Apakah penggunaan sistem pembayaran nontunai diperbolehkan dalam transaksi?

Tentu saja diperbolehkan.

Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan baik melalui instrumen pembayaran tunai maupun nontunai.

Baca juga : Pelayanan Dan Pengamanan Selama Arus Nataru Lancar

Pemilihan instrumen pembayaran tersebut diserahkan pada kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

Namun, apakah pelaku usaha boleh hanya menyediakan opsi pembayaran nontunai atau cashless?

Yang perlu dipahami adalah kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Rupiah dapat digunakan baik secara tunai maupun nontunai.

Baca juga : DPR Ingin Perkuat Posisi Negara Di Sektor Migas

Apabila rupiah diserahkan secara tunai untuk pembayaran yang sah, maka pada prinsipnya tidak boleh ditolak, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 24 Desember 2025 dengan judul "Viral Penolakan Transaksi Pakai Uang Tunai, Pemerintah Minta Terapkan Sistem Pembayaran Ganda Ramdan Denny Prakoso: Non Tunai Bisa Tekan Peredaran Uang Palsu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.