Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KUHP Baru Mulai Berlaku Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Picu Kontroversi
Soedeson Tandra: Kini, Filosofinya Pemulihan Korban
Jumat, 2 Januari 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Di dalam KUHP ada hukuman kerja sosial bagi terpidana di bawah 5 tahun. Bisa Anda jelaskan?
Jadi begini, yang dimaksudnya di bawah 5 tahun itu ancaman hukumannya. Bukan dihukum 5 tahun.
Bagaimana dengan kasus korupsi?
Kalau korupsi kan ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi nggak bisa diterapkan itu. Nah, itu pertama.
Yang kedua, filosofi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita udah berubah. Yang awalnya retributif, artinya mengedepankan unsur kerasnya pidana, pemenjaraan, berubah menjadi restoratif. Di mana unsur pemulihan kepada korban itu yang paling penting.
Baca juga : Gerindra Kaltara Gelar Doa Bersama Dan Santunan Yatim
Dan kita melihat bahwa penjara-penjara kita itu kan penuh, sehingga pembinaan pemasyarakatan kepada narapidana itu menjadi sangat kurang.
Maka sekarang filosofi kita adalah restorasi, artinya memulihkan korban dan juga memasyarakatkan narapidana.
Tadi Anda menjelaskan bahwa hukuman kerja sosial itu hanya ancaman, bukan putusan. Bisa dijelaskan tindak pidana apa saja?
Hukuman yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun itu biasanya terjadi kejahatan di bidang ekonomi, bukan korupsi, bukan pencucian uang, ya. Itu kira-kira.
Tapi kalau misalnya ada beberapa kasus korupsi yang ancamannya di bawah 5 tahun, bagaimana?
Baca juga : PKB Pastikan Dukung Pilkada Tidak Langsung
Kalau melihat pasal-pasal itu, sepertinya bukan kasus korupsi deh.
Jika melihat undang-undang itu ada perkecualiannya. Misalnya, perbuatan yang menyangkut keamanan negara. Ancaman keamanan negara itu ancaman juga di bawah 5 tahun, tapi tidak bisa dipakai hukuman kerja sosial. Jadi, tergantung dari kasusnya.
Contoh lain, ancamannya di bawah 5 tahun, tapi tidak berlaku hukuman kerja sosial yakni permufakatan jahat untuk melakukan kudeta, misalnya.
Memangnya ancaman dalam pemufakatan jahat itu ancamannya berapa tahun?
Kalau nggak salah, ancamannya 4 tahun dalam kasus permufakatan jahat. Artinya, ada lex specialis dan pengecualian.
Baca juga : Sepanjang 2025, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 25 T
Termasuk korupsi juga pengecualian, ya?
Ya nggak boleh, itu kan kalau korupsi jelas kan ancamannya sudah seumur hidup, bahkan mati. Dan ada yang 20 tahun, kan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 2 Januari 2026 dengan judul "KUHP Baru Mulai Berlaku Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Picu Kontroversi, Soedeson Tandra: Kini, Filosofinya Pemulihan Korban"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya