Dark/Light Mode

Sepanjang 2025, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 25 T

Jumat, 2 Januari 2026 06:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan). (Foto: M Wahyudin/RM)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp 25 triliun.

Dari jumlah tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 19,1 triliun. 

Capaian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025 di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). 

Baca juga : Tahun Baru Tetap Meriah Tanpa Pesta Kembang Api

Menurut Anang, perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak hanya mencakup kasus korupsi, tetapi juga perkara perpajakan, kepabeanan, cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Di Bidang Tindak Pidana Khusus, penyelamatan keuangan negara pada tahun ini mencapai Rp 24,12 triliun,” beber Anang. 

Selain dalam bentuk mata uang rupiah, penyelamatan keuangan negara juga dilakukan dalam berbagai mata uang asing. 

Baca juga : Pertama Di Indonesia, Pupuk Indonesia Group Bangun Pabrik NPK Nitrat

Rinciannya antara lain, sebanyak 11.293.503,67 dolar Amerika Serikat, 26.409.331 dolar Singapura, 57.200 euro, 785 poundsterling Inggris, 860 ringgit Malaysia, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 36.690 baht Thailand, 1.325 dirham, serta 43,2 juta yen Jepang. Jika dikonversi, total keseluruhannya melebihi Rp 25 triliun. 

Adapun nilai PNBP dari penanganan perkara Pidsus tercatat sebesar Rp 19,12 triliun. Namun, Anang menjelaskan bahwa jumlah tersebut belum seluruhnya disetorkan pada 2025. Sisanya akan disetorkan tahun ini. 

Sementara itu, dari perkara korupsi yang ditangani Gedung Bundar, terdapat empat kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar. 

Baca juga : Chelsea Pecat Maresca!

Pertama, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan pemberian subsidi periode 2018–2023, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 285 triliun. 

Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019– 2022, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Ketiga, perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Bank DKI, Bank Jawa Tengah, dan Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya pada periode 2020–2024. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,35 triliun. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.