Dark/Light Mode

Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Digugat Ke MKMK, Salah Alamat Nih...

Trubus Rahadiansyah: Yang Kita Persoalkan Prosesnya Di DPR

Jumat, 13 Februari 2026 07:15 WIB
Trubus Rahadiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Trubus Rahadiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (6/2/2026) sore, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berdalih, pengaduan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keluhuran martabat dan integritas Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, kalangan Dewan di Komisi III DPR menilai desakan agar MKMK membatalkan pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, adalah permintaan yang tidak tepat dan salah kamar.

Baca juga : Soedeson Tandra: Adies Kadir Sudah Menjalani Semua Proses

“Permintaan tersebut tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.

Menurut dia, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menganulir pengangkatan hakim konstitusi yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden (Keppres).

Dia menegaskan, MKMK hanya berwenang mengadili dugaan pelanggaran etik hakim yang bersifat post factum, bukan menilai atau membatalkan proses pengangkatan.

Baca juga : Komisi III: Momentum Evaluasi Strategi Pemberantasan Korupsi

“Sebab, MKMK mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan, apalagi menganulir Keppres terkait pengangkatan hakim MK berlaku asas presumption of legality,” kata Rudianto.

Politikus NasDem itu menjelaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas mengatur mekanisme pengisian hakim Mahkamah Konstitusi.

Untuk melihat perdebatan soal ini lebih jauh, berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Berikut pernyataannya:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.