Dark/Light Mode

Kabar WNI Bergabung Menjadi Tentara Israel Menuai Polemik

TB Hasanuddin: Tak Bisa Dilarang Dong, Soalnya Itu Hak Mereka

Jumat, 20 Februari 2026 07:15 WIB
TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda terkait informasi WNI yang bergabung dengan tentara Israel?

Warga negara Indonesia yang masuk menjadi angkatan perang negara asing, maka secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, status kewarganegaraannya hilang.

Artinya, bukan WNI lagi?

Ya, secara otomatis bukan warga negara Indonesia lagi.

Baca juga : Teuku Rezasyah: Pemerintah Harus Tunjukkan Sikap Tegas

Namun ada yang menyebutkan bahwa pencabutan status harus melalui keputusan Menteri Hukum. Bagaimana menurut Anda?

Itu hanya persoalan administrasi.

Secara hukum, begitu seseorang dilantik dan menyatakan kesetiaan kepada negara lain, maka selesai sudah status kewarganegaraan Indonesianya.

Belakangan ini muncul beberapa kasus, ada yang bergabung dengan tentara Amerika, dan sekarang Israel. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Baca juga : Komisi V Harapkan Transportasi Aman

Motivasinya bisa beragam. Ada yang mungkin diaspora dan ingin menetap di sana. Ada juga kemungkinan karena faktor ekonomi, atau alasan-alasan lainnya. Dalam realitas global seperti sekarang, hal semacam ini bisa saja terjadi.

Bagaimana seharusnya pemerintah mencegah agar hal ini tidak terus berulang?

Kalau motifnya ekonomi, maka yang paling utama adalah menyediakan lapangan pekerjaan yang baik di dalam negeri.

Kalau motifnya bukan ekonomi?

Baca juga : Program MBG Jadi Investasi Untuk Generasi Emas 2045

Kalau motifnya lain, sulit untuk diintervensi. Kalau memang seseorang ingin menjadi warga negara lain, itu juga merupakan hak mereka.

Apakah aturan perlu diperketat?

Tidak mudah juga. Ada batasan karena itu menyangkut hak individu. Kalau seseorang memang ingin menjadi warga negara lain, kita juga tidak bisa sepenuhnya melarang. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 20 Februari 2026 dengan judul "Kabar WNI Bergabung Menjadi Tentara Israel Menuai Polemik TB Hasanuddin: Tak Bisa Dilarang Dong, Soalnya Itu Hak Mereka"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.