Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
OJK: Ini Tindakan Ilegal & Melanggar Hukum
Ngeri, Jual Beli Rekening Sedang Marak Di Medsos
Jumat, 20 Februari 2026 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jual beli nomor rekening bank lagi marak di media sosial (medsos) belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat bisnis tersebut karena melanggar hukum.
OJK memastikan, tindakan tersebut merupakan praktik ilegal dan berisiko tinggi hingga tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Dalam beberapa hari terakhir, penjualan nomor rekening bank muncul di medsos. Terutama di Facebook, kian sering muncul. Bahkan sudah memakan banyak korban.
Pada Minggu (15/2/2026), viral di marketplace Facebook warganet menemukan akun penjualan rekening yang dibanderol seharga Rp 500.
Baca juga : Pram Undur Resmikan Taman Bendera Pusaka
Pada Kamis (19/2/2026) Rakyat Merdeka mencoba pencarian penjualan nomor rekening di Facebook, ternyata masih ada beberapa akun yang menjual nomor rekening aspal (asli tapi palsu), dengan berbagai varian harga.
Menanggapi tren tersebut, dengan tegas, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, jual beli rekening adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana, seperti penipuan dan pencucian uang (money laundry).
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dian dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Tindakan tersebut, sambungnya, bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Baca juga : Inter Milan Terpeleset Rumput Bodo
Untuk itu, OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM).
Di antaranya, memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri, atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner).
Serta mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat.
“Khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah,” ucapnya.
Baca juga : Formula 1, Mobil Baru Ferrari Ada DNA Hamilton
Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk pada POJK APU, PPT, dan PPPSPM, wasit lembaga keuangan ini terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening, yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
“OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apapun,” tandas mantan bos Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.
Sebab, kata Dian, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.
“Kami juga telah meminta perbankan, untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya