Dark/Light Mode

Pengemudi Ojol Akan Dijadikan Sebagai Pelaku UMKM, Setuju?

Lily Pujiati: Pendapatan Kecil, Kami Butuh Status Pekerja

Sabtu, 11 Juli 2026 07:10 WIB
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Foto: IG PRIBADI
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Pemerintah melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online atau UMKM.

Bagaimana pandangan Anda?

Kami di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM.

Mengapa menolak?

Penolakan ini didasarkan pada hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform yang merupakan hubungan kerja.

Baca juga : DPR Puji Bank Mandiri Tetap Bisa Tumbuh Solid

Bisa Anda jelaskan?

Hubungan kerja ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (15), yaitu hubungan kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Ketiga unsur tersebut telah ada dalam aplikasi pengemudi ojol. Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Unsur upah berupa pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Adapun unsur perintah terlihat dalam bentuk suspend dan pemutusan kemitraan apabila order tidak dijalankan oleh pengemudi ojol.

Bukankah jika statusnya sebagai UMKM, pengemudi bisa mengajukan KUR dan fasilitas lainnya?

Pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingkan oleh Menteri UMKM.

Baca juga : Wapres Acungi Jempol Inovasi Produk MOLISA

Jika tidak membutuhkan KUR, lalu apa yang dibutuhkan?

Yang dibutuhkan pengemudi ojol adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami memperoleh hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) sehingga memiliki kepastian pendapatan setiap bulan.

Insentif pajak juga tidak berpengaruh terhadap pendapatan kami karena masih berada di bawah standar upah minimum dan tidak dikenai pajak. Rata-rata pendapatan pengemudi sekitar Rp100.000 per hari atau masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 4.500.000 per bulan. Kondisi pendapatan di bawah standar UMP ini telah berlangsung cukup lama.

Menurut Anda, apa dampaknya, jika ojol berstatus UMKM?

Kategori sebagai UMKM justru membuat platform melepaskan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak pekerja pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.

Baca juga : Yusril: Jangan Dijadikan Dasar Untuk Persekusi

Hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan platform antara lain upah minimum (UMP), jam kerja delapan jam, THR, upah lembur, cuti haid dan cuti melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, perundingan, serta perjanjian kerja bersama.

Apa harapan Anda ke depan?

Presiden pada peringatan May Day lalu berkomitmen melindungi pengemudi ojol melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut mencakup seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja di sektor transportasi online. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 11 Juli 2026 dengan judul "Pengemudi Ojol Akan Dijadikan Sebagai Pelaku UMKM, Setuju? Lily Pujiati: Pendapatan Kecil, Kami Butuh Status Pekerja"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.