Dark/Light Mode

Buruh Minta DPR Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Chaniago: Saat Ini Kami Sedang Lakukan Pembahasan

Selasa, 4 Agustus 2026 07:15 WIB
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR. Foto: IG PRIBADI
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Serikat buruh mendesak agar DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan, buruh memberikan deadline hingga 31 Oktober 2026 untuk pengesahan undang-undang tersebut.

Desakan itu disampaikan saat perwakilan buruh bertemu pimpinan DPR pada Senin (3/8/2026). Dari pihak buruh hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea hingga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, akan terus mengakomodasi seluruh masukan dalam rangka penyusunan draft naskah akademik Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia mengaku, pada masa reses ini pihaknya masih terus membahas RUU tersebut.

Dalam waktu dekat, Tim Perumus (Timus) hingga Tim Sinkronisasi (Timsin) akan memberikan masukan terkait RUU Ketenagakerjaan.

Baca juga : Agus Supriyadi: Jika Tak Disahkan, DPR Abaikan Putusan MK

"Selanjutnya dilakukan harmonisasi di Baleg. Prosesnya masih panjang, kemudian kembali lagi ke Komisi IX dan akan diparipurnakan menjadi usul inisiatif Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Cucun.

Cucun mengatakan pihaknya telah menerima satu bundel masukan dari para perwakilan buruh. Dia berharap seluruh masukan tersebut dapat diserap ke dalam RUU.

"Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari perjuangan. Yang terpenting, seluruh harapan para pekerja di Indonesia benar-benar mendapatkan kehadiran negara," ujarnya.

Lanjutnya, bagaimana memberikan perlindungan dan kepastian bagi kesejahteraan pekerja. Sementara itu, bagi para pengusaha juga diperlukan kepastian hukum untuk menciptakan iklim investasi yang baik.

Baca juga : Komisi VIII Sarankan Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal

"Jadi, apabila kepentingan pekerja, perlindungan pekerja, dan kepastian hukum bagi pengusaha dapat berjalan seimbang, iklim investasi di Indonesia akan tumbuh semakin baik," lanjutnya.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah bersedia menerima serikat buruh. Dia berharap RUU yang tengah dibahas DPR dapat berpihak kepada buruh.

"Kami dari 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional. Artinya, 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Saya yakin DPR serius," ujar Andi Gani.

Dia menjelaskan, bundel yang diserahkan kepada DPR merupakan hasil diskusi selama sepekan terakhir. "Dan kami menyiapkan draft RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," imbuhnya.

Baca juga : Zulhas: Kampung Nelayan Dongkrak Ekonomi Pesisir

Senada, Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan Agus Supriyadi mendesak agar Pemerintah dan DPR tidak berleha-leha dalam mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Agus, pada Oktober 2026 harus sudah ada undang-undang yang sesuai dengan harapan buruh.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan akan berupaya menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui lebih jelas pandangan dan respons Irma Suryani Chaniago, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.