Dark/Light Mode

Pembahasan Revisi UU Pemilu, Muncul Usulan Pemisahan Pileg & Pilpres, Untungnya Apa?

Kahfi Adlan Hafiz: Pemisahan Pemilu Sudah Tidak Relevan

Minggu, 27 September 2026 07:15 WIB
Kahfi Adlan Hafiz, Manajer Program Perludem. Foto: IG PRIBADI
Kahfi Adlan Hafiz, Manajer Program Perludem. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah perbincangan mengenai ambang batas, muncul wacana pemisahan Pemilu, yakni pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dipisahkan dari pemilihan presiden (Pilpres). Wacana ini pun mendapat beragam respons.

Wacana ini datang dari Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengusulkan agar Pileg dan Pilpres kembali digelar terpisah, setelah dalam beberapa Pemilu terakhir digelar secara bersamaan.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Supaya Pemilih Fokus Di Setiap Pemilihan

“Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis Pemilu yang kita miliki, Pileg, Pilpres, dan Pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli, Selasa (22/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih sangat dinamis. Karena itu, dia menilai terlalu dini untuk memastikan usulan pemisahan pelaksanaan Pileg dan Pilpres akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : DPR Sarankan Kementerian PKP Membenahi Masalah Struktural

“Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz berpandangan, setelah putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal, perdebatannya sudah selesai. Kecuali, kata dia, ada pihak yang melakukan judicial review ke MK.

Baca juga : Meutya Bahas Perlindungan Anak-anak Di Ruang Digital

“Karena MK sudah menyebutkan model nasional-lokal inilah yang konstitusional. Putusan MK sudah menyelesaikan perdebatan itu. Artinya, kita tinggal mengikuti putusan MK saja,” tegas Kahfi saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (25/9/2026).

Untuk mengetahui pandangan Kahfi Adlan Hafiz mengenai wacana pemisahan Pileg dan Pilpres, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.