Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Jumlah Anggota Wantimpres Digugat Ke Mahkamah Konstitusi
Fahri Bachmid: Jumlahnya Tak Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden
Rabu, 21 Oktober 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Apa tanggapan Anda terkait permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)?
Saya berpendapat, kebijakan tersebut merupakan langkah yang konstitusional dan sejalan dengan kebutuhan ketatanegaraan kita saat ini. Secara doktrinal, dalam hukum tata negara, hal ini disebut sebagai constitutional permissibility atau constitutional possibility. Dengan demikian, kebijakan tersebut bersifat definitif.
Bisa dijelaskan?
Baca juga : Baluran Bergemuruh, TNI & ADF Unjuk Kekuatan Tempur
Secara filosofis, Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai visi dan misi bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagaimana dari sisi ketatanegaraan?
Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga : Muhamad Riziq Maulana: Sembilan Anggota, Saya Rasa Cukup
Saya menekankan bahwa perubahan regulasi dalam revisi Undang-Undang Wantimpres yang mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) membuat ketentuan jumlah anggota tidak lagi dipatok pada angka tertentu, seperti delapan atau sembilan orang pada masa Wantimpres. Jumlah anggota tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dan kebutuhan strategis Presiden.
Artinya, sudah sesuai dengan aturan terbaru?
Hal ini dapat dicermati berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Norma tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Baca juga : KSP Diminta Kawal Program Prioritas
Ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan. Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 21 Oktober 2026 dengan judul "Aturan Jumlah Anggota Wantimpres Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, Fahri Bachmid: Jumlahnya Tak Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya