Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bendung Kasus Kekerasan, DPR & Pemerintah Didesak Sahkan RUU Pengasuhan Anak
Selly Andriany Gantina: Kedepankan Pencegahan Dan Penegakan Hukum
Minggu, 25 Oktober 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
KPAI menilai perlindungan anak tidak boleh hanya dilakukan setelah kejadian, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, termasuk melalui regulasi. Bagaimana tanggapan Anda?
Saya sependapat dengan KPAI. Perlindungan anak harus mengedepankan pencegahan dan deteksi dini tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum ketika kekerasan terjadi. Negara tidak boleh baru hadir ketika kasus menjadi viral atau korban berjatuhan.
Apa saja yang perlu menjadi prioritas Pemerintah?
Pertama, memperkuat keluarga melalui edukasi pengasuhan positif dan dukungan sosial yang memadai. Kedua, memastikan sekolah, pesantren, day care, dan seluruh lembaga pengasuhan memiliki standar perlindungan, pengasuh yang kompeten, serta mekanisme pengaduan yang aman. Ketiga, memperkuat deteksi dini, layanan pengaduan, pendampingan korban, dan perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga : DPR: Sikat Sesuai Hukum!
Komisi VIII akan mendorong pengawasan kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta ketersediaan anggaran dan peningkatan kualitas layanan perlindungan anak. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa layanan seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki tenaga profesional serta kapasitas pendampingan yang memadai.
Hingga saat ini, bagaimana kelanjutan RUU Pengasuhan Anak?
RUU Pengasuhan Anak telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR. Proses ini memerlukan pembahasan yang cermat dan komprehensif agar substansi pengaturannya benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Apa yang diharapkan dari RUU Pengasuhan Anak ini?
Baca juga : Banyak Anggota Kabinet Masuk RS
Kami berharap RUU ini dapat memperkuat pengaturan mengenai tanggung jawab orang tua, Pemerintah, masyarakat, serta lembaga pengasuhan. Pengaturan tersebut mencakup standar pengasuhan, kompetensi pengasuh, mekanisme pengawasan, hingga pendampingan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini nantinya tidak hanya memperkuat aspek pencegahan kekerasan terhadap anak, tetapi juga membangun sistem pengasuhan yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Aturan mengenai pengasuhan anak juga bersinggungan dengan peraturan lain tentang anak. Bagaimana menyikapi hal tersebut?
Oleh karena itu, proses pembahasannya perlu mempertimbangkan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada serta kesiapan implementasinya di lapangan. Prinsipnya, kami ingin mendorong agar RUU Pengasuhan Anak dapat menghasilkan kerangka hukum yang komprehensif, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga : Kapolri: Hadiah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo
Menurut Anda, apa penyebab utama kasus kekerasan terhadap anak?
Kekerasan terhadap anak tidak disebabkan oleh satu faktor saja. Persoalannya mencakup pola pengasuhan yang keliru, anggapan bahwa kekerasan merupakan bagian dari pendisiplinan, lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga maupun lembaga pengasuhan, serta belum optimalnya deteksi dini dan mekanisme pelaporan.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 25 Oktober 2026 dengan judul "Bendung Kasus Kekerasan, DPR & Pemerintah Didesak Sahkan RUU Pengasuhan Anak, Selly Andriany Gantina: Kedepankan Pencegahan Dan Penegakan Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya