Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Wamenkeu ke Penerima Beasiswa LPDP: Saya Tunggu Kontribusi Anda
- Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU
- ACFFEST 2026, KPK Ajak Masyarakat Melawan Korupsi Lewat Film
- Korlantas Polri: Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026 Hoax!
- BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp921,6 M kepada 507 Ribu Penerima
Revisi UU Lalu Lintas Sedang Digodok DPR, Apa Yang Perlu Diperbaiki?
Sudjatmiko: Momentum Perbaiki Tata Kelola Transportasi
Rabu, 4 November 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat ini sedang dibahas Pemerintah dan DPR. Apa catatan Anda?
Tata kelola transportasi tidak boleh semata-mata dipandang sebagai urusan teknis lalu lintas. Di dalamnya terdapat persoalan keselamatan manusia, perlindungan konsumen, kepastian hukum, keberlanjutan usaha, hingga tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, revisi UU LLAJ menjadi momentum penting untuk menjawab tantangan transportasi yang terus berkembang. Bagi saya, ukuran keberhasilan revisi UU LLAJ tidak cukup dilihat dari selesainya pembahasan legislasi. Ukuran yang lebih penting adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha.
Baca juga : Suara Rakyat Tidak Boleh Dibungkam Oleh Siapa Pun
Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pembahasan UU LLAJ ini?
Salah satu persoalan mendasar dalam transportasi jalan adalah kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur, dan efisiensi distribusi logistik. Penanganan ODOL tidak cukup dilakukan melalui operasi penertiban sesaat.
Konkret seperti apa?
Baca juga : PKB Jatim Minta DPC Siapkan Media Center
Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, disertai pembagian tanggung jawab yang jelas bagi seluruh pihak dalam rantai distribusi. Pengemudi memang memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, penanganan pelanggaran juga perlu menelusuri peran pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pemilik barang, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab serta bukti yang ada. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, sementara persoalan struktural yang mendorong pelanggaran tidak terselesaikan.
Selain soal ODOL, apa lagi yang menjadi perhatian?
Baca juga : Pupuk Indonesia Bangun Ammonia Hub Di Batam
Perkembangan transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat, memperlihatkan bagaimana teknologi telah mengubah pola mobilitas masyarakat. Layanan ojek online dan taksi online memberikan kemudahan bagi konsumen sekaligus membuka peluang penghasilan bagi banyak pengemudi. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 4 November 2026 dengan judul "Revisi UU Lalu Lintas Sedang Digodok DPR, Apa Yang Perlu Diperbaiki? Sudjatmiko: Momentum Perbaiki Tata Kelola Transportasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya