Dark/Light Mode

Seminar FH UPH-Komdigi Bedah Pergeseran Paradigma Hukum di Era Digital

Rabu, 24 Juni 2026 15:39 WIB
Foto: UPH.
Foto: UPH.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menilai, fenomena "No Viral No Justice" menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum di era digital.

Menurutnya, fenomena tersebut muncul seiring bergesernya ruang publik dari ruang fisik ke platform digital. Hal itu disampaikan Nezar dalam Seminar Nasional bertajuk "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Nezar mengungkapkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 230 juta pengguna internet dari total 284 juta penduduk. Selain itu, terdapat sekitar 170 juta pengguna media sosial dengan rata-rata waktu penggunaan internet mencapai delapan jam per hari.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan media sosial sebagai ruang utama pembentukan opini publik. Berbagai persoalan sosial, politik, hingga hukum kini banyak dibahas dan diperdebatkan melalui platform digital.

Ia menjelaskan, fenomena "No Viral No Justice" tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga muncul secara global seiring meningkatnya intensitas komunikasi masyarakat di ruang digital.

"Komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital," ujarnya.

Baca juga : Kemenperin Dampingi 2 Perusahaan Jalankan Transformasi Digital 4.0

Nezar menuturkan, algoritma media sosial memiliki peran besar dalam menentukan informasi yang dilihat masyarakat. Awalnya, algoritma dikembangkan untuk kepentingan bisnis dan meningkatkan keterlibatan pengguna di platform digital.

Namun, perkembangan teknologi membuat algoritma semakin mampu mempelajari preferensi pengguna. Akibatnya, masyarakat cenderung menerima informasi yang sejalan dengan minat dan pandangan mereka sendiri.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan fenomena filter bubble, yaitu situasi ketika pengguna hanya terpapar pada kelompok informasi tertentu sehingga semakin sulit melihat persoalan secara utuh.

Di sisi lain, Nezar menilai fenomena "No Viral No Justice" juga memiliki dampak positif. Media sosial dinilai dapat membantu kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan untuk memperoleh perhatian publik.

Ia mencontohkan, sejumlah kasus yang menjadi sorotan masyarakat setelah viral di media sosial. Perhatian publik yang besar kemudian mendorong percepatan respons dari berbagai pihak.

Meski demikian, Nezar mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen publik semata. Menurutnya, hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan proses yang objektif.

Baca juga : Emotia Care Hadirkan Layanan Konseling Hingga Edukasi Psikologi Digital

"Hukum tidak boleh dikendalikan oleh sentimen. Hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Sonny Hendra Sudaryana menekankan pentingnya membangun ekosistem digital nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Menurutnya, transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut kedaulatan data, ekonomi digital, dan kecerdasan buatan (AI).

Sonny mengatakan, Indonesia perlu memastikan nilai ekonomi yang tercipta dari aktivitas digital dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, penguatan infrastruktur digital, talenta digital, tata kelola data, hingga regulasi platform menjadi hal yang sangat penting.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma dan akuntabilitas platform digital. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai langkah penguatan regulasi menuju pembentukan Hukum Digital Nasional.

Baca juga : Fornas PIM Dorong Perempuan Masuk Ekonomi Digital

Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola platform, perlindungan data pribadi, pengembangan kecerdasan buatan, hingga pengaturan ekosistem ekonomi digital.

Tujuannya untuk memastikan transformasi digital berjalan secara adil, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi mengatakan, fenomena "No Viral No Justice" perlu dikaji secara mendalam karena memunculkan pertanyaan mengenai kondisi penegakan hukum di era digital.

"Apakah ini potret penegakan hukum kita yang harus dipancing dengan memviralkan suatu masalah sehingga sensitivitasnya baru tergerak," katanya.

Seminar tersebut digelar oleh Fakultas Hukum UPH bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam rangka Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH.

Kegiatan ini membahas dampak perkembangan teknologi digital terhadap sistem hukum serta pencarian keadilan di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.