Dark/Light Mode

Cegah Kemacetan Arus Balik, Larangan Truk Lewat Tol Diperpanjang

Senin, 10 Juni 2019 13:06 WIB
Ilustrasi kemacetan di jalan tol. (Foto: Net)
Ilustrasi kemacetan di jalan tol. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang larangan truk masuk tol Semarang-Jakarta. Hal ini untuk mencegah kemacetan pada arus balik. Kemenhub mencatat masih banyak kendaraan pemudik yang belum kembali ke Jakarta.

Dari data yang diperoleh PT Jasa Marga tercatat total 451.104 kendaraan telah kembali ke Jakarta dari arah Timur, arah Barat dan arah Selatan selama H+1 sampai H+2 Lebaran 2019. Jasa Marga juga menjelaskan bahwa dengan jumlah lalu lintas selama dua hari arus balik ini, baru memenuhi 37 persen dari total lalu lintas mudik sebesar 1.21 juta kendaraan yang melintas pada H-1 sampai H-7 arus balik Lebaran 2019.

Baca juga : Mendag: Terkendali, Harga Pangan Periode Ramadhan dan Lebaran

Sehingga terdapat sisa 63 persen atau sebanyak 765 Ribu kendaraan yang masih belum melakukan perjalanan menuju Jakarta. “Karena saya lihat masih banyak jumlah pemudik yang belum kembali ke Jakarta, maka Pemerintah mengimbau bagi mobil barang untuk tidak melintasi ruas jalan tol mulai dari Semarang hingga Jakarta sampai 12 Juni mendatang atau diperpanjang 2 hari dari sebelumnya 10 Juni,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip, Senin (10/6).

Budi juga menegaskan, bahwa perpanjangan 2 hari hingga 12 Juni ini sifatnya adalah imbauan. Adapun ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional mobil barang yaitu hanya pada ruas Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang. Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 pada 16 Mei yang lalu.

Baca juga : Siap-Siap, Dini Hari Nanti Tarif Tol Diskon 15 Persen

Dalam PM 37/2019 ini sebelumnya tertulis pembatasan operasional mobil barang berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional untuk arus balik pada tanggal 8-10 Juni. Sama seperti yang tertuang dalam PM 37/2019, dalam imbauan yang berlaku hingga 12 Juni mendatang ini mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan Lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor. Kemudian air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Baca juga : 451 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta Terbanyak Lewat Tol Cikampek

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada APTRINDO, ORGANDA, dan ALFI ini meminta tiap asosiasi untuk menyampaikan kepada seluruh operator logistik dan truk bahwa jalan tol Trans Jawa, Ruas Semarang sampai dengan Jakarta karena akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi.

“Dengan demikian mobil barang logistik sumbu 3 ke atas dari mulai tanggal 11 Juni 2019 pukul 00.00 sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 diharapkan menggunakan jalan arteri (non tol) yaitu melalui Jalur Pantura Semarang-Cirebon-Indramayu-Karawang-Bekasi,” ujar Budi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.