Dark/Light Mode

Menkop Minta Kredit Macet UMKM Dihapus

Kamis, 30 Maret 2023 17:19 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki berharap, perbankan segera menghapus kredit UMKM yang macet. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Tujuan adanya penghapus tagih kredit macet tersebut, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024. "Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," katanya.

Ia mengatakan, saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan di mana 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit. “Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” ujarnya.

Baca juga : Oesman Sapta Minta Gebu Minang Fokus Genjot UMKM

Diakui Teten, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” tutur Teten.

Untuk itu melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Baca juga : Top, Pencak Silat Masuk Kampus Kenya

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” tegasnya.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan, kerena sudah dikeluarkan dari neraca. Bahkan menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Menteri Teten juga menegaskan pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM. “Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.