Dark/Light Mode

Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia Tolak Monopoli Jasa Pengiriman

Rabu, 28 Agustus 2024 21:33 WIB
Diskusi tolak Monopoli Jasa Pengiriman Oleh E-Commerce bertajuk, Monopoli di Tangan Pengusaha, Untung Segelintir, Rugi Semua yang digelar di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2024). Foto: Istimewa
Diskusi tolak Monopoli Jasa Pengiriman Oleh E-Commerce bertajuk, Monopoli di Tangan Pengusaha, Untung Segelintir, Rugi Semua yang digelar di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Jasa Pengiriman yang dilakukan sejumlah perusahaan e-commerce atau platform digital asing berdampak kepada pekerja di sektor industri jasa logistik, ekspedisi dan kurir.

Sejumlah perusahaan jasa logistik terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpotensi melakukan PHK karena pendapatan mereka turun secara signifikan.

Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia menyoroti ini. Mereka ingin Pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem dan melindungi sektor industri logistik, ekspedisi dan kurir dari persaingan yang tidak sehat. Terutama persaingan dengan platform digital asing yang memiliki jasa logistik dan kurir.

Aliansi ini sepakat menolak monopoli jasa pengiriman yang dilakukan perusahaan e-Commerce asing tersebut. Aliansi ini, dinaungi langsung Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB NIKEUBA KSBSI).

"Kondisi saat ini sangat mengancam ribuan pekerja di sektor jasa logistik, ekspedisi dan kurir lokal, dan ini tak boleh dibiarkan," kata Sekjen FSB NIKEUBA Irwan Ranto Bakkara, di diskusi "Tolak Monopoli Jasa Pengiriman Oleh E-Commerce" bertajuk, "Monopoli di Tangan Pengusaha, Untung Segelintir, Rugi Semua" yang digelar di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2024).

Irwan mengatakan, ancaman PHK Massal ini mendera ribuan pekerja buruh logistik, tidak saja di Jakarta, namun di berbagai daerah. Menurut Irwan, hal ini tak bisa dibiarkan.

Baca juga : Forum Bisnis INALAC Digelar Di Peru, Indonesia Mau Boyong 40 Pengusaha

"Ketika perusahaan-perusahaan e-commerce menjalankan bisnis jasa kurir yang dimiliki oleh pengusaha platform digital itu telah menguasai seluruh rantai pasokan dari hulu ke hilir, maka banyak perusahaan logistik dan kurir lokal kehilangan pangsa pasar yang pada akhirnya berujung pada ancaman PHK massal karyawannya," tandasnya.

Sementara itu, Korwil KSBSI DKI Jakarta, Alson Naibaho menyayangkan ketidakhadiran negara dalam melindungi para pekerja di sektor industri logistik, ekspedisi dan kurir dari ancaman PHK massal.

"Ketika negara tidak hadir, yang seharusnya menjadi kewajiban mereka sebagai regulator atau pelaksana dari pada peraturan perundang-undangan, ini menjadi persoalan besar, kita sebagai aliansi buruh lah yang harus hadir," tegasnya.

Menurut Alson, sudah saatnya pekerja buruh di sektor industri jasa logistik, ekspedisi dan kurir berani bersuara. Dia pun mengupas lemahnya pengawasan regulasi di sektor industri tersebut.

Padahal, jika kembali kepada UUD 1945, sudah disebutkan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Ini termasuk hak untuk mendapatkan upah, saling menghormati pekerjaan dan penghidupan orang lain, serta untuk mendapatkan perlindungan kerja. Tapi Kalau itu tidak kita dapatkan, maka kita harus berjuang untuk mendapatkannya," kata Alson.

Baca juga : Peran Kelas Menengah Jadi Penggerak Utama Ekonomi

Alson berpendapat, seharusnya undang-undang dapat melindungi hak pekerja buruh Indonesia. Faktanya, tidak begitu. Saat ini, terjadi monopoli yang dilakukan yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup pekerja buruh sektor industri jasa logistik dan kurir.

Alson pun menyayangkan para pelaku usaha e-commerce yang terjun dalam bisnis logistik, ekspedisi dan kurir yang menurutnya sudah tidak terkontrol.

"Mereka seakan bebas menguasai pekerjaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan kecil sehingga berdampak pada ancaman PHK massal," kata Alson.

Sementara itu, Deputi Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA, Bambang SY menyayangkan masih lemahnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja buruh di industri e-commerce dan platform digital.

Padahal ada puluhan juta pelaku bisnis yang sudah memanfaatkan e-commerce dengan keuntungan yang besar. Dia pun meminta pekerja buruh yang tergabung dalam aliansi pekerja buruh logistik Indonesia tidak tinggal diam. "Inilah fungsi kita." kata Bambang.

Harapannya, forum diskusi Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia dapat membuat catatan yang dapat diberikan kepada Pemerintah terkait dengan dampak monopoli jasa pengiriman yang dilakukan perusahaan-perusahaan e-Commerce.

Baca juga : Jay Idzes Cedera, Timnas Indonesia Krisis Pemain Belakang

Menurutnya, kebijakan yang membolehkan perusahaan e-commerce atau platform online membuka usaha jasa logistik, ekspedisi dan kurir, harus dikaji ulang. "Ini penting agar tak ada lagi ancaman PHK massal." tandas Bambang.

Nantinya, hasil dari pertemuan ini akan dibawa ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk dilakukan audiensi serta tembusan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika tidak ada tanggapan dari Pemerintah, maka Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia akan melakukan demonstrasi.

Diketahui, pertemuan Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia dimotori DPP FSB NIKEUBA KSBSI, dan dihadiri 3 Federasi Serikat Buruh di Jakarta. Yaitu, FKUI Jakarta Barat, FSB KAMIPARHO DKI Jakarta dan FSB NIKEUBA DKI Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.