Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Real Madrid, Athletic Dan Villareal Masih Tempel Barcelona
- Arsenal Tertahan, Liverpool Tunda Pesta Kemenangan
- Mantan Presiden Korsel Moon Jae-in Didakwa Terima Suap Gara-Gara Menantu
- Innalillah! Raminten Meninggal Dunia, Ini Sejarah Dan Sosok Dari Nama Ikonik Itu
- Rosan Luruskan Fakta: LG Tidak Mundur Tapi Diputus, Penggantinya Huayou
Rakerda, Perbarindo DKI Jaya Dan Sekitarnya Bahas Penerapan Peraturan OJK
Jumat, 11 Oktober 2024 11:43 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jakarta dan Sekitarnya menggelar Rapat Kerja Daerah pada Kamis (10/10) di Hotel Okwood, Jakarta Timur.
Mengangkat tema dampak merger/Konsolidasi Keuangan dan SDM BPR, rakerda ini dihadiri Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah.
Acara juga dihadiri juga oleh Direktur Pengawasan Perbankan OJK Jabodebek dan Banten Achmad Fauzi, Ketua DPD Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Henry Palthy dan Komisaris Utama dan PSP BPR Universal Kaman Siboro.
Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah menanggapi POJK 7/2024 yang masih belum bisa diterapkan secara keseluruhan kepada Industri BPR di Tanah Air. Menurutnya pemberlakuan aturan ini masih mempunyai sisi negatif dan positif bagi Industri.
"Memang secara organisasi kita keberatan dengan beberapa pertimbangan. Tetapi POJK sudah ditetapkan POJK 7 kebijakan konsolidasi yang menganut Single Presence Policy (SPP)," jelas Tedy dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Baca juga : Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Penghargaan Tingkat ASEAN
Menurut Tedy, semua pihak harus dapat melihat keputusan ini untuk perbaikan lembaga keuangan di tanah air.
"Karena ini sudah menjadi satu keputusan dari otoritas. Berarti kita tetap harus melaksanakan kegiatan merger. Dan kegiatan merger ini kan, sebenarnya adalah merger Single Present Police (SPP) pemilih yang sama di pulau utama," kata Tedy.
Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya Henry Palthy juga memberi tanggapan terkait pemberlakuan aturan tersebut.
Dia menjelaskan agenda Rakerda ini untuk menyamakan persepsi sejauh mana POJK No. 7 Tahun 2024 diketahui pelaku keuangan di BPR.
"Sampai sejauh mana dampak merger diberlakukan dua tahun ke depan atau 2026 nanti terkait Single Presence Police (SPP). Artinya satu pulau, satu BPR dan satu pemilik," kata Henry.
Baca juga : Taruna Ikrar Raih 8 Penghargaan Dari Menteri PANRB
Tentu dengan situasi tersebut, lanjut Henry, ada yang siap, belum siap dan tidak siap. "Saya yakin dan percaya dengan OJK membuat peraturan ini supaya berdampak positif bagi kepercayaan terhadap industri BPR," ucap Henry.
Dari situasi peraturan itu, ada kendala misalnya dari SDM yang harus dilakukan reorganisasi lebih baik lagi. "Mungkin tadinya ada katakan 10 BPR, satu BPR punya dua direksi tentu dari 10 itu digabung jadi satu. Tentu owner memilih yang lebih dipercaya setelah dimerger," pungkas Henry.
Sehingga bagaimana nasib delapan orang tadi setelah tidak menjabat direksi, owner memiliki kebijakan terbaik untuk perusahannya.
"Merger ini, misalnya ada BPR A, BPR B dan BPR C. Dan itu digabung jadi satu karena POJK nomor 7. Dibuat nama baru gabungan dari tiga BPR tadi," papar Henry.
Lalu bagaimana dengan kepercayaan masyarakat setelah BPR di marger? Henry mengatakan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024
"Kita gabung BPR misal awalnya aset Rp 1 miliar tapi setelah digabung Rp 100 miliar apakah saya tidak percaya? Pasti percaya," tandasnya.
Sementara Ketua Panitia Marihot Situmorang mengatakan, Rakerda ini diikuti 183 BPR yang tersebar di Jabodetabek dan Banten ditambah 3 BPR Syariah.
Rakerda ini dilakukan sebagai amanat AD/ART yang dilakukan minimal dua kali dalam per periode/4 tahun. "Di Rakerda itu akan disampaikan evaluasi program kerja dan program selanjutnya periode 2025-2027 nanti," jelas Marihot.
Nantinya dari hasil keputusan Rakerda akan dibawa dalam kegiatan Rakernas di Padang, Sumatera Barat pada akhir Oktober 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya