Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bamsoet Dukung Rencana Prabowo Pangkas PPh Badan Jadi 20 Persen
Jumat, 11 Oktober 2024 17:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Selama ini, rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan karena kurangnya kepatuhan wajib pajak serta penegakan aturan yang tidak optimal.
Bamsoet menegaskan, berbagai upaya yang akan dilakukan pemerintahan Prabowo nanti untuk meningkatkan rasio penerimaan negara perlu didukung semua pihak. "Presiden terpilih Prabowo sendiri telah bertekad untuk meningkatkan rasio penerimaan negara dari saat ini sekitar 12 persen menjadi 23 persen dari produk domestik bruto (PDB), tanpa menaikan tarif pajak," ujar Bamsoet, di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Baca juga : Demokrat Nggak Ada Masalah Sama Banteng
Ketua MPR ke-16 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 20 persen, sebenarnya sudah direncanakan di masa pemerintahan Presiden Jokowi pada 2022. Penurunan tarif PPh Badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah di sahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 diatur, Pemerintah akan melakukan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap. Tarif dari PPh Badan yang sebesar 25 persen mengalami penurunan menjadi sebesar 22 persen pada tahun 2020 dan berlaku hingga tahun 2021. Untuk tahun 2022 rencananya tarif PPh Badan akan turun menjadi sebesar 20 persen.
Baca juga : Bertemu Menhan Slovakia, Prabowo Bahas Pertahanan Bilateral
"Namun, pada tahun 2022 Pemerintah memutuskan tetap memberlakukan PPh Badan sebesar 22 persen hingga saat ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan pajak," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR ke-7 ini juga mendukung rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, yang sebelumnya disebut Badan Penerimaan Negara. Kementerian Penerimaan Negara akan mengurusi pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga : Bamsoet Dukung Prabowo Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim
Dengan adanya kementerian khusus yang mengurusi penerimaan negara, kata Bamsoet, target Prabowo untuk mewujudkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen, akan lebih mudah tercapai. "Kita harapkan Kementerian Penerimaan Negara bisa bersikap tegas untuk mengatasi kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara, termasuk meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak untuk membayar pajak," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya