Dark/Light Mode

Bamsoet Dukung Prabowo Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

Kamis, 10 Oktober 2024 17:12 WIB
Anggota DPR Bambang Soesatyo (kiri). (Foto: Istimewa)
Anggota DPR Bambang Soesatyo (kiri). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim di Indonesia. Sebab, sudah 12 tahun gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan. Akibatnya, para hakim merasa gaji dan tunjangan yang diterima mereka saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dipikul. 

Bamsoet menegaskan, sebagai 'wakil Tuhan' di dunia, kesejahteraan para hakim haruslah terjamin. Sehingga, dalam memberikan keputusan di pengadilan benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan. “Jangan sampai dalam menegakkan keadilan, para hakim masih terganggu dengan masalah kesejahteraan yang belum tercukupi," ujarnya, di Jakarta, Kamis (10/10/24).

Baca juga : Dijamu Khusus Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji

Ketua MPR ke-16 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, gaji dan tunjangan para hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2012. PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Di antaranya, 
gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Dari hasil kajian Solidaritas Hakim Indonesia, ternyata masih terdapat perbedaan mencolok antara pendapat take home pay hakim agung dengan hakim pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Semisal, hakim agung dalam sebulan dapat menerima penghasilan hingga ratusan juta, karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara.

Baca juga : Fraksi PKB MPR Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim

“Sementara, hakim pengadilan tingkat pertama dalam sebulan hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp 12 juta, tanpa ada tambahan tunjangan dari perkara yang ditangani," terang Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR ke-7 ini menambahkan, dibanding dengan negara lain, gaji hakim di Indonesia juga relatif lebih rendah. Semisal, hakim tingkat pertama di Filipina (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court) mendapat gaji setara Rp 49.047.602 per bulan; Hakim Pengadilan Tinggi di Malaya, Sabah, dan Sarawak mendapat gaji setara Rp 87.448.917; Hakim Pengadilan Tinggi di India mendapatkan gaji bulanan setara Rp 47.413.483; serta gaji hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Victoria Australia setara Rp 4,48 miliar per tahun. Gaji tersebut di luar tunjangan dan fasilitas yang diberikan masing-masing negara.

Baca juga : Jokowi Dan Prabowo Makan Malam Di Plataran Senayan

Saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.742 orang. Bamsoet pun mendukung Prabowo, setelah dilantik menjadi Presiden nanti, merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012, sehingga para hakim bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.

“Sehingga para hakim bisa semakin menjaga marwah, harkat dan martabat lembaga peradilan. Termasuk, bisa lebih fokus memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.