Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Janji Otoritas Jasa Keuangan
Peralihan Kewenangan Akan Mulus, Tak Ganggu Industri
Minggu, 17 November 2024 07:05 WIB
Sebelumnya
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK M. Ihsanuddin dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Ihsanuddin menjelaskan, pihaknya akan mengimplementasikan pengawasan berdasarkan risiko, secara bertahap.
Pada dua tahun pertama, kata Ihsanuddin, wasit keuangan belum akan menyentuh penuh aspek kesehatan para pelaku usaha.
Baca juga : PPPK Nakes Dan Guru Meminta Upah Layak
“Pengawasan penuh baru akan menyentuh aspek kesehatan pada 2027,” terang Ihsanuddin.
Sementara Djoko Kurnijanto menekankan, pihaknya akan terus merangkul dan mendukung beragam inovasi di sektor keuangan.
“Kami harus merangkul segala inovasi dan tidak akan mengekang pelaku industri untuk terus berinovasi,” kata Djoko.
Baca juga : Italia Vs Prancis, Les Bleus Wajib Menang
Sebagai langkah mengakomodasi inovasi di sektor keuangan, Djoko membeberkan, bahwa OJK telah mengembangkan Regulatory Sandbox yang didukung oleh berbagai regulasi terkait.
Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara.
Sejak diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, Djoko menyebut, terdapat empat entitas yang mendaftar sebagai peserta sandbox. Beberapa di antaranya dengan model bisnis tokenisasi dan ber-underlying properti. EFI
Baca juga : Lolos Ke Final Kumamoto Masters Japan 2024, Fajri Dan Jorji Menyala
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Minggu, 17 November 2024 dengan judul "Janji Otoritas Jasa Keuangan Peralihan Kewenangan Akan Mulus, Tak Ganggu Industri"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya