Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mengumumkan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Langkah ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga : Kapolri Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penghentian ini mencakup beberapa layanan utama BI, antara lain: Sistem Bank Indonesia, seperti BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Kemudian Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter, baik untuk rupiah maupun valuta asing, dan penerbitan indikator pasar uang, seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Baca juga : Kondisi Jakarta Aman, Stabil Dan Terkendali
Ramdan menambahkan, keputusan operasional di sektor keuangan lainnya, seperti bank atau lembaga keuangan, berada di bawah kebijakan masing-masing institusi. Kebijakan ini diambil untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024. Bank Indonesia akan kembali beroperasi secara normal pada Kamis, 28 November 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya