Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Young Living Indonesia Resmi Jalankan Bisnis MLM Syariah
Rabu, 4 Desember 2024 19:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Young Living Indonesia sebagai pemimpin produk essential oil di Indonesia dan di dunia, secara resmi memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 29 Oktober 2024.
Vice President (VP) APAC South & General Manager Young Living Indonesia Ksatrio Yudho Sampurno mengatakan, produk-produk Young Living di Indonesia telah memiliki sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), atau lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat (AS) dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut Yudho, di Indonesia, Young Living berhasil menjadi pemimpin produk essential oil berkat kualitas kemurnian yang terjamin, serta pendekatan bisnis yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen Indonesia.
Karenanya, sebagai komitmen untuk mengedepankan proses bisnis yang terbuka dan adil, Young Living Indonesia juga menambahkan sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Baca juga : Digelar 3 Hari, Mendadak Bakso Kazler Ramaikan Kuliner di Sarinah
Yudho menilai, keberhasilan dalam mendapatkan sertifikasi sebagai bisnis yang dijalankan dengan prinsip syariah ini, menegaskan Young Living sebagai perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan adil, terpercaya, jujur, transparan, serta selalu membawa kebaikan untuk orang banyak.
“Sebagai perusahaan Direct Selling atau dikenal MLM, Young Living Indonesia ingin memperkuat kepercayaan dan kredibilitasnya di mata para pelanggan dan tentunya para Brand Partner (mitra)," ujar Yudho melalui keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Ia percaya, dengan mengimplementasikan nilai-nilai dan kaidah syariah dalam bisnis kami akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut Yudho mengatakan, proses penerapan dan penyempurnaan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis sudah dilakukan Young Living Indonesia sejak 2020.
Yudho berharap, dengan berlandaskan syariah, bisnis Young Living di Indonesia makin berkembang, sekaligus menepis kekhawatiran konsumen atas praktik-praktik bisnis yang tidak adil, serta penggunaan produk yang tidak halal.
Baca juga : Top! PGN LNG Indonesia Cetak Rekor Penyaluran Gas Tertinggi
“Kami ingin mematahkan stigma yang ada di masyarakat, bahwa bisnis MLM adalah bisnis yang penuh dengan kecurangan," ujar Yudho.
Ketua Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI Moch. Bukhori Muslim, mengungkapkan, perusahaan yang memiliki produk bersertifikat halal, serta dijalankan dengan prinsip syariah, dianggap lebih profesional dan memberikan kejelasan bagi konsumennya.
“Penerapan Prinsip Syariah dalam bisnis menjadi hal yang fundamental, di mana terdapat perjanjian tertulis yang jelas sesuai dengan kaidah syariah, dipahami dan disepakati kedua pihak yang menjalankan bisnis, sehingga bisnis dijalankan lebih transparan," bebernya.
Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah Young Living Indonesia Asep Saepudin Jahar, memastikan, Young Living akan senantiasa dipantau Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan proses bisnisnya mengikuti kaidah syariat Islam yang telah ditetapkan MUI.
Baca juga : Tunggu Hasil Resmi KPU, Pengamat: Jangan Tertipu Deklarasi Menang 1 Putaran
“Kami secara berkala melakukan evaluasi, apakah bisnis yang dilakukan Young Living Indonesia terus konsisten sesuai kaidah syariat Islam yang disyaratkan dalam pelaksanaan bisnis syariah,” pungkas Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya