Dark/Light Mode

Menko Airlangga Pastikan, Transaksi QRIS Dan Bayar Tol Tidak Kena PPN

Minggu, 22 Desember 2024 19:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di tengah peluncuran EPIC Sale di Kawasan Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). (Foto: Humas Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di tengah peluncuran EPIC Sale di Kawasan Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). (Foto: Humas Ekon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi pembayaran elektronik seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini disampaikan Airlangga, di tengah maraknya isu transaksi QRIS kena PPN 12 persen, mulai 1 Januari 2025.

Baca juga : Maman Pastikan Masyarakat Menengah ke Bawah Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

"Urusan bahan pokok penting, semuanya tidak kena PPN. Termasuk, turunannya seperti tepung terigu, minyak Kita, dan gula," kata Airlangga di tengah peluncuran EPIC Sale di kawasan Alam Sutera, Tangerang Banten, Minggu (22/12/2024).

"Kemudian yang kedua, payment system. Sekali lagi, payment system. Hari ini, ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Sama seperti debit card dan transaksi yang lain," imbuhnya.

Baca juga : Koperasi Dan UMKM Pilar Utama Ekonomi Tumbuh

Airlangga juga membeberkan, sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenai PPN. "Kecuali yang khusus, yang nanti akan ditentukan. Jadi, bayar tol pun tidak kena PPN," jelasnya. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.