Dark/Light Mode

Perkara Rekayasa Transaksi Emas

Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun

Sabtu, 14 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Pengusaha properti itu dianggap melakukan rekayasa transaksi emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam. Namun Budi menganggap tuduhan kepadanya adalah fitnah.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan, perbuatan itu dilakukan Budi bersama-sama pegawai Butik Surabaya 01.

Pada sidang ini, Budi diadili bersama mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Jaksa menguraikan kerugian keuangan negara dalam perkaraini terjadi karena dua penyebab. Pertama, karena adanya kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 sejumlah 152,8 kilogram atau senilai Rp 92,2 miliar.

Baca juga : Kibas Rambut Depan Suami Jessica Iskandar

Kerugian kedua, dari adanya gugatan perdata Budi terhadap Antam atas klaim kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton yang setara Rp 1,07 triliun. Sehingga total kerugian keuangan negara di ka­sus ini sebesar Rp 1,16 triliun.

“Bahwa kerugian negara terse­but bukanlah potential loss, me­lainkan actual loss yang secara nyata dan pasti telah terjadi dan dapat dihitung secara akurat,” ujar jaksa pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut jaksa, kerugian kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebesar 1,1 ton berdasarkan putusan MANomor: 1666 K/Pdt/2022 tang­gal 29 Juni 2022. Demi me­menuhi putusan kasus perdata ini, membuat Antam berkewajiban mencadangkansebagian uangnya sebagai provisi.

Pasalnya, putusan ini menjadibeban dan mengakibatkan mengurangi laba bersih Antam dan berkurangnya pembayaran deviden kepada negara.

Baca juga : RK Legowo, Pram Senang

“Antam membagikan deviden kepada negara per tahun 2022, turun sebesar Rp 1 triliun. Dari yang seharusnya Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun. Selain itu, dampak secara reputasi yang memengaruhi rasio-rasio lapo­ran keuangan dan juga perspektif publik terhadap PT Antam,” kata jaksa lagi.

Adapun pembukuan provisi di PT Antam per 30 Juni 2022 itu sejumlah Rp 952,4 miliar. Perhitungannya dari nilai kuan­titas sejumlah 1,1 ton emas atas gugatan perdata Budi Said dikalikan dengan harga London Metal Exchange (LME) sebesar Rp 838,4 juta per kg pada 30 Juni 2022.

Jaksa menganggap, putusan perdata dimaksud tidak menghil­angkan fakta kerugian keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Budi.

“Berdasarkan uraian di atas, maka penuntut umum berpenda­pat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” nilai jaksa.

Baca juga : Sikat Koruptor, Pimpinan KPK Ciut Nyalinya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara 16 ta­hun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa membacakan amar tuntutan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.