Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
2,48 Juta Ton CO2e Indonesia Siap Diperdagangkan Secara Global
Rabu, 15 Januari 2025 16:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, terdapat 2,48 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) siap diperdagangkan secara global. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudjianto, perdagangan karbon ini adalah langkah besar bagi Indonesia.
"Kita optimis mampu mengimplementasikan dan menghadapi tantangan perdagangan karbon internasional demi mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution) sekaligus memperoleh manfaat ekonomi," kata Ary, Rabu (15/1/2025), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Transformasi Ekonomi Hijau, Indonesia Mulai Perdagangan Karbon
Dia menyebut, dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), Indonesia siap meluncurkan perdagangan karbon internasional yang akan diresmikan pada 20 Januari 2025. Potensi besar karbon di Indonesia tercermin dari nilai perdagangan yang telah mencapai Rp 55,237 miliar sejak bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023, dengan volume perdagangan mencapai 1,040 juta ton CO2e.
Dengan potensi besar perdagangan karbon dalam negeri, Indonesia kini siap melangkah ke pasar internasional. IDXCarbon, platform perdagangan karbon yang dikembangkan Bursa Efek Indonesia (BEI), akan menjadi tulang punggung transaksi karbon internasional.
Baca juga : Tandatangani MoU, Indonesia Akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji di 2025
Namun, lanjut Ary, keberhasilan ini memerlukan fondasi kokoh berupa regulasi yang adil, sistem pengawasan transparan, dan komitmen bersama dari semua pihak. Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, didukung oleh infrastruktur transparansi berupa Sistem Registri Nasional (SRN) PPI.
Langkah perdagangan karbon itu menjadi instrumen penting untuk mencapai target iklim nasional yang tertuang dalam dokumen NDC. Dengan berdasarkan Enhanced NDC, terdapat target pengurangan emisi GRK menjadi 31,89 persen lewat upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Baca juga : 3 Ditarik, Ini Skuad Indonesia Di Ajang Malaysia Open
Indonesia juga bersiap mengeluarkan Second NDC yang akan disampaikan ke UNFCCC pada 2024 yang memperkuat komitmen iklim hingga 2035. Dokumen itu mencakup sektor baru, seperti kelautan dan hulu migas, serta elemen penting seperti just transition dan adaptasi iklim.
"Kita semua harus terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mengurangi emisi GRK serta meningkatkan ketahanan iklim demi kesejahteraan masyarakat Indonesia," pungkas Ary.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya